Hari ini : Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025

Jaksa Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi Kapal Silat Hilir

Jaksa Kejari Kapuas Hulu saat mengeksekusi terpidana kasus korupsi Kapal Silat Hilir
Jaksa Kejari Kapuas Hulu saat mengeksekusi terpidana kasus korupsi Kapal Silat Hilir

JurnalisKapuasHulu.com – Jaksa Kejari Kapuas Hulu sudah mengeksekusi 7 terpidana kasus korupsi pengadaan  kapal penyeberangan (feri) dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar pada Tahun 2019, di Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.

Eksekusi dilakukan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memutuskan perkara tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ketujuh terpidana ini kita eksekusi pada tanggal 13 Juni 2025 lalu. Saat ini mereka sudah berada di Rutan Pontianak,” kata Kejari Kapuas Hulu Samsuri melalui Kasi Intel Adam Putrayansah, Senin (16/6).

Adam menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak sudah menetapkan putusan terhadap ketujuh terpidana kasus pidana korupsi Kapal Silat Hilir tersebut, dimana ketujuh terpidana divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ketujuh terpidana yng sudah diputus hukumannya yakni Sandi sebagai Pelaksana kegiatan divonis  2,8 tahun penjara, Denda Rp50, subsider 3 bulan dan dikenakan Uang Pengganti Rp1,24 miliar subsider 1 tahun.  Kemudian Abdul Halim mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu divonis 1,4 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan. Dimana Abdul Halim sudah mengembalikan uang yang diterimanya dalam perkara ini sebesar Rp15 juta.

Terpidana selanjutnya Pemilik CV Rindi yakni Tedi Kurniawan divonis 1,4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.  Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudiyono dikenakan 1,4 tahun penjara, denda Rp50 subsider 3 bulan. Kemudian untuk terpidana Mat Amin, Bujang Putet dan Abang Japri sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dikenakan 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

“Untuk diketahui pidana pokok akan dikurangi selama masa penahanan sehingga pengurangan masa tahanan dari Abdul Halim tentunya berbeda atau lebih sedikit dari masa penahanan keenam tersangka lain yang sudah ditahan di Rutan sejak awal,” ujar Adam.

Adam menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya sudah melakukan penyelamatan uang negara kurang lebih Rp1 miliar, sehingga kerugian negara dalam perkara ini tinggal Rp1,2 miliar yang dibebankan kepada salah satu terpidana yakni Sandi.

Adam juga meluruskan beredarnya foto salah satu terpidana kasus korupsi ini yakni Abdul Halim  yang lagi santai dan kedapatan ngopi di Pontianak.

“Jadi foto Abdul Halim yang beredar di media sosial, pada saat yang terpidana belum dieksekusi. Jadi saat terpidana ini diluar memang tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mengajukan permohonan pengadilan pada saat sidang untuk tidak ditahan karena yang bersangkutan karena lagi sakit. Permohonan yang diajukan ke pengadilan itu berdasarkan hasil rekam medis kesehatannya,” jelasnya.

Lanjut Adam, memang selama yang bersangkutan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak kondisinya memang sakit dan menggunakan kursi roda dan saat itu yang bersangkutan menjalani rawat jalan untuk kesembuhan penyakitnya.

“Dan setelah putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap baru kita eksekusi. Jadi saat itu pagi harinya fotonya beredar saat ngopi, siangnya langsung kita eksekusi Abdul Halim,” jelasnya.

Sambung Adam, untuk barang bukti kapal yang ada di Kecamatan Silat Hilir tersebut  dirampas untuk negara. “Untuk hasil lelangnya akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop