
JurnalisKapuasHulu.com – Ewaldus Sadam alias Adam terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kapuas Hulu mengucap syukur dan berterima kasih atas vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau dalam sidang digelar di ruang sidang utama PN Putussibau, Senin (16/7).
Sebelumnya Sadam dituntut oleh Jaksa 4 tahun kurungan penjara. Didalam persidangan majelis hakim yang diketuai Rina BR Sembiring, Christa Yulianta Prabandana dan Didik Nursetiawan tersebut memutuskan terdakwa dihukum 1,3 tahun penjara subsider 6 bulan. Tentunya putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara.
“Putusannya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 296 KUHP, dihukum 1,3 tahun penjara. Terdakwa dan penasihat menerima putusan, sedangkan penuntut Umum pikir-pikir,” kata Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau.
Christa menyampaikan bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pasal tuntutan penuntut umum yang menerapkan pasa 2 ayat 1 Undang – undang TPPO kepada terdakwa.
“Majelis Hakim menilai terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga pasal 296 KUHP,” ujarnya.
Menurut Christa, berdasarkan fakta hukum di persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar salah satu unsur dari UU TPPO, dalam perbuatannya. Terdakwa tidak ada melakukan pengancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, penculikan serta tidak terbukti melakukan eksploitasi kepada korban.
“Korban sendiri yang meminta dicarikan pelanggan oleh terdakwa, dan korban sukarela memberikan imbalan kepada terdakwa,” ujarnya.
Sementara Sadam terdakwa kasus TPPO mengaku sangat bersyukur dan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis ringan dalam perkaranya.
“Terhadap vonis 1,3 tahun penjara ini saya benar-benar bersyukur. Mudah-mudahan pak Jaksa tidak lakukan banding terhadap putusan pengadilan ini,” harapnya.
Ia mengatakan, dalam kasusnya ini, dirinya bukanlah seorang mucikari atau yang menawarkan korbannya berinisial N kepada pria hidung belang. Namun saat itu justru dari korban inilah yang meminta dicarikan seorang pria karena dia butuh uang.
“Jadi si N ini yang meminta saya untuk mencarikan dia tamu untuk tidur di Hotel Merpati Putussibau karena butuh duit, jadi bukan saya menawarkan dia untuk pria lain. Jadi saya ini hanya membantu saja dan saya pun ada mendapatkan fee dari korban,” ujarnya.
Sementara Kristina Kakak Sadam mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara adiknya dengan vonis ringan 1,3 tahun penjara. Karena sebelumnya dari Jaksa menuntut adiknya dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Saya berharap dark Jaksa tidak lakukan banding terhadap putusan pengadilan,” harapnya.
Kristina menceritakan kasus yang menimpa adiknya ini merasa janggal baginya karena adiknya hanya sekedar membantu mencarikan korban pelanggan.
“Adik saya yang memberikan bantuan justru masuk penjara, sementara orang yang dibantunya tidak masuk penjara. Tentunya ini tidak adil karena jika tidak perempuan ini, tentunya adik saya tidak melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Namun baginya terhadap perkara yang menimpa adiknya dijadikan pelajaran saja untuk kedepannya agar tidak terulang kembali.
“Saya sebagai kakak juga sempat ngedown juga dengan kasus ini, karena kami juga sudah tidak ada orang tua lagi,” ucapnya.
Diakui Kristina, Sadam ini merupakan tulang punggung keluarga, sebelum Sadam bekerja di Penginapan Merpati sehingga tersandung kasus ini, dirinya dulu bekerja mengumpulkan Kratom.
“Sebenarnya kita juga bersyukur Sadam dapat bekerja di Penginapan Merpati. Tapi dengan kejadian ini, saya juga jadi trauma,” jelasnya.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Putussibau diceritakan bagaimana Sadam memperdagangkan N seorang mahasiswa kepada pria lain.
Semua berawal ketika Sadam mengenal N karena yang bersangkutan sering datang ke Penginapan Merpati di jalan KS Tubun Kecamatan Putussibau Utara yang menjadi tempat Terdakwa bekerja sebagai resepsionis dan kasir. Disinilah terjadinya kegiatan TPPO yang dilakukan terdakwa sehingga terjadi TPPO beberapa kali sehingga diketahui dan ditindaklanjuti pihak kepolisian. (Opik)