
JurnalisKapuasHulu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu melakukan sosialisasi program bagi kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kantor Kecamatan Bika, Senin (16/6).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Riri Chandra mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menerangkan dua manfaat program Jamsostek. Yaitu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, seperti JKK memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas.
“Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu,” ujarnya
Kemudian, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
“Lebih hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Chandra menilai, sosialisasi ini juga menyampaikan cara menjadi agen perisai yang meliputi pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru terutama pekerja dari segmen BPU dan pembayaran iuran tiap bulan.
Chandra memastikan, upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
Menurutnya, dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal atau pekerja BPU dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua.
“Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Bika mendapat perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya juga sangat terjangkau,” ucapnya.
Chandra menegaskan, dengan besaran iuran mulai dari Rp 16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program JKK dan JKM. Apabila ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) iurannya menjadi Rp 36.800 per bulan. (Opik)