
JurnalisKapuasHulu.com – Nuri Widiastuti pemilik tanah yang ada di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Putussibau kepada Abang Sarpini warga Desa Sibau Hilir. Serta ikut turut tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.
Gugatan itu dilakukan oleh Nuri karena tanah ayahnya almarhum Wagiyo sudah didirikan bangunan rumah dan warung oleh tergugat. Sementara dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nuri selaku Penggugat mengatakan, tanah yang didirikan oleh Abang Sarpini itu adalah tanah milik almarhum ayahnya Wagiyo.
“Jadi kami mau urus turun waris terkendala adanya bangunan yang didirikan ditanah kami tanpa izin oleh Abang Sarpini,” katanya saat ditemui, Selasa (17/6).
Nuri mengatakan, saat ini ditanah milik ayahnya tersebut berdiri 2 bangunan rumah dan satu warung milik Abang Sarpini sejak 2021.
“Padahal sejak awal didirikan bangunan itu kami sudah tegur, tapi mereka masih bersikeras tetap membangun disitu karena mereka merasa ada hak juga di tanah tersebut karena dia merasa ada juga membeli tanah kepada orang lain. Sementara kami ahli waris yang merasa memiliki sertifikat, tidak pernah merasa menjual kecuali kepada pak Wihelminus,” ungkapnya.
Nuri mengatakan, gugatan ke Pengadilan Negeri Putussibau merupakan upaya terakhir baginya, karena juga sudah dilakukan mediasi beberapa kali di desa dan pengadilan ini tetapi tidak ada hasil.
“Sebenarnya yang tergugat itu (Abang Sarpini) jika ia tidak mau pindah ditanah kami, maka mereka harus ganti rugi. Jika di pengadilan nanti kami menang gugatan, jangan salahkan kami jika bangunan mereka dieksekusi oleh negara,” jelasnya.
Sementara itu Wihelminus saksi penggugat menyampaikan, bahwa dirinya memang ada membeli tanah milik almarhum Wagiyo seluas 20×21 meter persegi dengan harga permeter Rp150 ribu.
“Saya beli langsung kepada pak Wagiyo, sekarang sudah meninggal beliau 2018. Ketika saya beli, saya lihat langsung sertifikatnya. Dimana ukuran tanahnya itu 1.080 meter persegi. Pada saat beli tanah itu dijual ada plangnya dan saya hubungi pemilik tanah. Selanjutnya saya ketemu dirumahnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat membeli tanah tersebut belum ada bangunan yang berdiri seperti saat itu. Benar-benar masih tanah kosong.
“Setelah itu belum lama membeli tanah saya membangun rumah disitu. Pada saat membangun rumah itulah, lalu ada yang mengklaim tanah dan melakukan penebasan di tanah almarhum Wagiyo ini,” jelasnya.
Ketika ada yang melakukan penebasan itu kata Wihelminus, dirinya menghubungi pemilik tanah.
Namun didalam perjalanan kata Wihelminus menyampaikan, ditanah milik almarhum Wagiyo ini didirikan bangunan rumah dan warung oleh Abang Sarpini, karena sepengetahuan dirinya satu hamparan tanah yang sebagian dibelinya ini adalah milik almarhum Wagiyo berdasarkan sertifikat yang pernah dilihat.
“Didalam mendirikan bangunan pun, Abang Sarpini juga tidak pernah bertanya soal surat menyurat. Akibat masalah ini saya pun juga terkendala dalam melakukan pemecahan sertifikat,” ujarnya.
Lanjut Wihelminus, dirinya pun sangat yakin tanah yang didirikan bangunan oleh Abang Sarpini itu milik penggugat.
“Jadi alasan Abang Sarpini bersikeras membangun rumah itu karena merasa membeli tanah dengan orang yang bernama Jeranding sehingga dia pilih bertahan disitu,” jelasnya.
Sementara itu Dicky Zulkarnaen Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa hari ini dihadirkan perwakilan Kantah Kapuas Hulu sebagai turut tergugat dalam hal ini diwakili saudara Boma selaku Plt pada Korsub pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa untuk menghadiri sidang perdata dengan penggugat Nuri Widiastuti melawan Abang Sarpini.
“Dari proses persidangan tersebut diketahui bahwa almarhum Wagiyo menguasai sebidang tanah yang ada di Desa Sibu Hilir Kecamatan Putussibau Utara seluas 1.082 M2 dan sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2009,” jelas Dicky.
Dicky menjelaskan, SHM itu diperoleh almarhum Wagiyo dari jual beli pada tahun 2009 dari Antonius Jugah berdasarkan akta jual beli.
Namun pada perjalanannya ada sebagian tanah milik Wagiyo yang dibangun rumah dan warung oleh Abang Sarpini.
Menurut keterangannya Abang Sarpini memperoleh tanah dengan cara membeli dengan orang bernama Jeranding namun belum diketahui apa yang menjadi alas hak Jeranding menguasai tanah tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir selama dalam proses persidangan.
“Pada tahap sidang kali ini yaitu memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat,” ungkapnya.
Sementara itu Carlos Penadur Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, dalam kasus sengketa antara klienya Nuri Widiastuti melawan Abang Sarpini, pihaknya merasa secara sah memiliki tanah yang diklaim oleh tergugat.
“Klien kami akta jual belinya ada, bahkan sertifikat ada,” ucapnya.
Carlos mengatakan, kliennya baru tahu pada tahun 2021 bahwa tanah almarhum klien ayahnya didirikan bangunan oleh tergugat.
“Klien saya sempat menegurnya dan dipasang plang oleh penggugat,” tuturnya.
Maka dari itu kat Carlos, kliennya melakukan gugatan kepada Abang Sarpini ke Pengadilan Negeri Putussibau, namun dalam hal ini BPN Kapuas Hulu juga ikut tergugat.
“Masalah ini sudah pernah dimediasi di desa beberapa kali namun tidak ada titik temu sehingga inilah yang membuat klien saya melakukan gugatan,” ujarnya.
Sambung Carlos, saat ini perkara perdata ini sudah masuk dalam sidang pemeriksaan saksi. Didalam beberapa kali sidang, dari pihak tergugat sampai hari ini tidak ada hadir, hanya saat di mediasi pengadilan tergugat hadir.
“Selain itu dari Pengadilan sudah melakukan pemeriksaan setempat. Dimana dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Hakim, tergugat dan BPN,” pungkasnya. (Opik)