Hari ini : Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025

Pengadaan Incenerator Tahun 2020 di Kapuas Hulu Sudah Diaudit BPK, Inspektorat dan Polda Kalbar

Incenerator di Rumah Sakit Badau
Incenerator di Rumah Sakit Badau

JurnalisKapuasHulu.com – Nanang Padli Sekretaris Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu lagi ‘digoyang’. Dimedia sosial saat ini, dirinya dituding melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 3 unit  Incenerator pada tahun 2020 dengan anggaran kurang lebih Rp4 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tak ingin namanya tercoreng akibat informasi di media sosial yang tidak jelas dan tidak benar, dirinya pun menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut.

Saat ditemui diruangannya Nanang Padli SKM, SE, M.Si menjelaskan, bahwa memang benar pada tahun 2020 ada proyek pengadaan Incenerator sebanyak 3 unit dari DAK Kemenkes untuk Dinas Kesehatan Kapuas Hulu.

“3 Inceneraror itu untuk RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau, RSUD  Badau dan RSUD Semitau,” katanya, Rabu (18/6).

Inceneratir Rumah Sakit Semitau
Inceneratir Rumah Sakit Semitau

Nanang mengatakan, pengadaan Incenerator tersebut melalui proses lelang/tender umum pada UKPBJ Kapuad Hulu,  dimana saat itu dimenangkan oleh PT Hargo Pratama Indonesia.

Dimana juga saat itu selaku Pengguna Anggaran Plt Kadinkes Kapuas Hulu H. Muhammad Nasir dan PPK Sekretaris Dinas Kesehatan M. Nazarudin.

“Jadi pada tahun 2020, saat proyek pengadaan Incenerator itu ada. Saya saat itu masih menjabat sebagai Kasi Fasilitas dan Alkes Dinas Kesehatan. Jadi jabatan saya itu bukan Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan, tidak seperti informasi yang beredar di media sosial, jadi informasi yang ada itu tidak benar,” ujarnya.

Nanang juga menceritakan, setelah proyek pengadaan Incenerator itu selesai, pada Januari 2021 telah dilakukan audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, dari hasil audit itu tidak ditemukan kerugian dan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.

“dari hasil audit yang dilakukan BPK ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan incenarator, sehingga dikenakan denda sebesar Rp142 juta. Denda tersebut sudah disetor oleh pelaksana ke kas daerah Kapuas Hulu pada 25 Februari 2021,” kata Nanang.

Lanjut Nanang, kemudian sebelum dilakukan pemeriksaan dari Polda Kalbar, pihak Polda Kalbar melalui Ditreskrimsus menyurati APIP Kapuas Hulu untuk melakukan audit investigasi dengan nomor B/78/II/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus – 3 pada tanggal 3 Februari 2023.

Sehingga pada tahun 2023, dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kalbar melalui unit Tipikor dan audit investigasi dari APIP Kapuas Hulu. Kemudian terbitlah surat hasil audit investigasi APIP Kapuas Hulu kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar nomor 700/186/S/INKAB/IB3 tanggal 3 Maret 2023.

Incenerator RSUD Putussibau
Incenerator RSUD Putussibau

“Dengan kesimpulan tidak ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dan indikasi penyimpangan dalam pekerjaan incenerator tersebut. Kemudian atas hasil audit APIP Kapuas Hulu, dari Ditreskrimsus Polda Kalbar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” jelas Nanang.

Sambung Nanang, terhadap informasi di media sosial yang menyudutkan dirinya seakan terlibat korupsi dalam pengadaan Incenerator ini tidak benar dan salah alamat.

“Melihat tahapan pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK, Inspektorat dan Polda untuk proses dan tahapan dalam pengadaan Incenerator itu sudah sesuai, karena sudah diperiksa oleh BPK, Polda Kalbar dan APIP Kapuas Hulu. Apalagi yang dipersoalkan,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop