
JurnalisKapuasHulu.com – Berdasarkan hasil rapat Ketemenggungan Punan Hovongan tentang penertiban pekerjaan luar, wilayah hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan di Balai Adat Dusun Nanga Bungan Desa Bungan Jaya Hulu Kapuas, Rabu 22 Mei 2024 lalu disepakati jika kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihentikan.
Didalam rapat tersebut dihadiri Camat Putussibau Selatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Danramil Putussibau, Kepala Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan, dan masyarakat Desa Bungan Jaya hingga Kepala BBNTNBKDS.
Iptu Egnasius Kapolsek Putussibau Selatan menyampaikan, dari hasil rapat Ketemenggungan Punan Hovongan tentang Penertiban Pekerja Luar diwilayah Hukum Adat Ketemenggungan Punan Hovongan terkait Peraturan Adat Ketemenggungan dalam Pengolahan Sumber Daya Alam Disungai Kapuas Desa Bungan Jaya ada beberapa poin yang disepakati.
“Menghormati dan menegakkan hukum adat di bagian wilayah Ketemenggungan Punan Hovongan Desa Bungan Jaya. Menertibkan atau menghentikan aktivitas penambangan emas di bagian wilayah hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan Desa Bungan Jaya dengan melibatkan Satgas adat, Taman Nasional, kecamatan Putussibau Selatan, Polres dan Kodim serta BPHLHK, ” katanya, Jumat (24/05/2024).
Kemudian kata Egnasius, masyarakat berkomitmen untuk menghentikan aktivitas penambangan emas di bagian wilayah hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan Desa Bungan Jaya. Membentuk Satgas penanganan pekerja emas tanpa ijin di bagian wilayah hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan Desa Bungan Jaya.
“Terakhir masyarakat adat mengatur kembali pemanfaatan sumberdaya alam di bagian wilayah hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan Desa Bungan Jaya secara tradisionaltradisional, ” ujarnya.
Sementara Camat Putussibau Selatan Asmiardy membenarkan untuk kegiatan di Hulu Kapuas wilayah hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan di Balai Adat Dusun Nanga Bungan Desa Bungan Jaya disepakati tidak ada lagi yang bekerja PETI.
“Kemudian akan dilakukan penertiban kepada pekerja PETI yang ada di Hulu Kapuas. Baik itu pekerjaan dari luar maupun dalam, ” ujarnya.
Lanjutnya, untuk pekerjaan PETI di Hulu Kapuas nantinya akan diatur kembali sesuai hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan.
“Membentuk Satgas penanganan pekerja emas tanpa ijin di bagian wilayah hukum adat Ketemenggungan Punan Hovongan Desa Bungan Jaya, ” pungkas Asmiardy. (Opik)