Hari ini : Kamis, 26 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025

Jaksa Tuntut Mati Lima Terdakwa Kurir Sabu 34,93 Kilogram di Kapuas Hulu

Lima terdakwa kasus peredaran sabu 34,93 kilogram yang terancam hukuman mati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menuntut pidana mati lima terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 34,9 kilogram.

Sidang yang dipimpin Christa Yulianta Prabanda, Didik Nursetiawan dan Radityo Muhammad Harseno sebagai anggota. Serta dihadiri Aldi Mauladi Rasyid JPU Kejari Kapuas Hulu dan Fian Wely Penasehat Hukum lima terdakwa.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa masing-masing pidana mati,” kata JPU Kejari Kapuas Hulu Aldi Mauladi Rasyid di dalam persidangan Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (24/6).

Aldi mengatakan, kelima terdakwa kasus narkoba 34,93 kilogram yakni Rinto, Hendrikus Buda, Ricky, Juni dan Sarip sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena kita lihat dari jumlah barang bukti yang ada sebanyak 34,93 kilogram. Jadi sangat besar nilainya,” ujarnya.

Aldi mengatakan, karena lima terdakwa ini dituntut pidana mati, maka prosesnya juga cukup panjang hingga melalui proses di Kejaksaan Agung.

“Makanya kenapa membutuhkan waktu yang lama untuk turun tuntutannya,” ucapnya.

Aldi mengatakan, untuk narkoba ini merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga tuntutan Jaksa kepada lima terdakwa ini bersifat represif dan preventif.

“Jadi tuntutan kita mencegah supaya di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat hingga Indonesia tidak lagi banyak yang mengedarkan. Apalagi ini sangat membahayakan anak muda, kaum – kaum Gen Z dan lainnya,” ujar Aldi.

Aldi menjelaskan, bahwa untuk kelima terdakwa ini kemungkinan sudah masuk dalam jaringan internasional karena barang haram yang mereka bawa ini dari Malaysia.

“Untuk pemilik barangnya ini merupakan orang Malaysia yakni Amose, Fran dan Ilung saat ini masih dalam DPO. Selain itu juga ada orang Indonesia bernama Kudi yang merupakan teman dari lima terdakwa ini sebagai penghubung antara orang Malaysia dengan para terdakwa yang belum ditangkap,” jelasnya.

Sementara Fian Wely Penasehat Hukum Lima Terdakwa menyampaikan, yang pasti terhadap tuntutan mati kliennya oleh JPU, dirinya akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Perkara inikan lagi di tingkat pertama, lagi ada upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi yang belum ditempuh,” ucapnya.

Namun Fian berharap nanti majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang ringan atau paling tidak lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Yang pasti kami akan menempuh seluruh upaya hukum yg tersedia demi kepentingan klien kami tersebut,” ucapnya.

Sementara Christa Yulianta Prabandana menyampaikan, dalam persidangan pidana hari ini penuntut umum membacakan tuntutan bagi kelima orang terdakwa.

“Kelimanya dituntut pidana maksimal yaitu pidana mati,” ucapnya.

Christa mengatakan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan hak kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaannya dan meminta menuangkan segala pembelaannya dalam nota pembelaannya supaya dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim

“Persidangan berikutnya tanggal 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bahwa penyelundupan narkoba jenis sabu 34,93 kilogram digagalkan melalui operasi gabungan antara Polsek Puring Kencana dan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu di wilayah jalur tikus di perbatasan Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu 10 November 2024. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop