Hari ini : Kamis, 26 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025

PT BIA dan Masyarakat Adat Desa Sibau Hilir Sepakat Damai 

Pertemuan PT BIA dan masyarakat adat Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara
Pertemuan PT BIA dan masyarakat adat Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara

JurnalisKapuasHulu.com – Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT International Anugerah (BIA) dengan Masyarakat Adat Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara terkait penggarapan hutan adat yang berdampak sanksi adat terhadap perusahaan menuju solusi  damai.

Dalam pertemuan antara PT BIA dan masyarakat Adat Desa Sibau Hilir di kantor Desa Sibau Hilir, Rabu (25/6) menghasilkan 8 poin yang  antara kedua belah pihak.

Didalam pertemuan yang dihadiri langsung Hendra Siswanto Perwakilan Pimpinan PT BIA Wilayah Kalbar, Ketua Tim Bala Benua Simon Petrus, Kepala Desa Sibau Hilir Antonius Marno, Temenggung, Ketua Adat dan masyarakat.

8 poin yang dibahas  PT BIA dengan masyarakat adat Desa Sibau Hilir tersebut pertama, dimana masyarakat adat desa Sibau Hilir diwakili oleh Tim Bela Banua meminta kesanggupan PT BIA tetap membayar sanksi adat sebesar Rp2 miliar.

Kedua, pembayaran poin pertama sebesar Rp1 miliar diminta dalam bentuk uang tunai dan dibayarkan secara bertahap.

Ketiga, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp50 juta pada tanggal 15 Juni 2025 untuk kegiatan ritual adat. Keempat, biaya sisa senilai Rp950 juta dalam bentuk fasilitas yang menunjang kepentingan umum.

Kelima, portal akan dibuka setelah dilakukan pembayaran tahap pertama sesuai pada poin pertama senilai Rp250 juta dan pembayaran 6 tahap setiap tanggal 10, bulan berjalan.

Keenam, skema pembayaran pada poin pertama akan dibayar dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 hingga 1 Desember 2025 (6 tahapan).

Ketujuh, skema pembayaran pada poin ketiga akan dilaksanakan pada 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026 dan akan direalisasikan terlebih dahulu pada tahun 2025 ini berupa peti pendingin mayat lengkap dengan mesin genset dengan kapasitas 6.000 Watt dan 1 set keranda. Dan sisanya akan direalisasikan paling lambat 1 Desember 2026.

Poin kedelapan, apabila segala sesuatu yang telah disampaikan sebagaimana pada poin 1 hingga 7 diatas ini tidak berjalan dengan baik, pihak Tim Bela Banua akan memanggil pihak PT BIA untuk dimintai keterangan.

Simon Petrus Ketua Tim Bela Banua Desa Sibau Hilir menyampaikan, dirinya bersyukur pertemuan antara PT BIA dan Masyarakat Adat Desa Sibau Hilir hari ini sudah menemukan titik terang tentang tuntutan masyarakat adat kepada perusahaan.

“Harapan kita dengan adanya kesepakatan yang sudah disepakati antara dua belah pihak ini, tidak ada lagi negoisasi yang dilakukan. Kita ingin kesepakatan yang sudah disepakati ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Simon mengatakan, dalam pertemuan ini memang cukup alot antara perusahaan dan masyarakat, dimana sebelumnya juga pihak perusahaan menawarkan pembayaran sanksi adat sebesar Rp1 miliar, namun dari masyarakat menolak.

“Kenapa kita tolak tawaran itu, karena jumlahnya sangat kecil dan tidak ada artinya bagi kita. Karena ini menyangkut harga diri masyarakat adat,” ujar Simon.

Simon mengatakan, sebelumnya masyarakat adat sudah melakukan pemortalan terhadap akses perusahaan, namun pemortalan tersebut nantinya akan dibuka sambil menunggu realisasi dari perusahaan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat.

“Kalau pun nanti kita buka akses perusahaan itu, bukan berarti kita jua membuka aktivitas kegiatan di hutan adat yang sudah digarap sebelumnya,” ujarnya.

Namun Simon memastikan, jika seluruh tuntutan masyarakat adat ini dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati hari ini tentunya pihaknya juga akan mempersilakan dari perusahaan untuk bernegosiasi kepada masyarakat melalui tim terhadap lahan-lahan adat yang digarap sebelumnya.

“Yang jelas hari ini kita sudah berdamai dengan perusahaan, dengan catatan kesepakatan yang disepakati ini dapat dipenuhi perusahaan,” jelas Simon.

Sementara Hendra Santoso Perwakilan Pimpinan PT BIA Wilayah Kalbar menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya bersama masyarakat adat desa Sibau Hilir kembali melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya terkait tuntutan masyarakat soal pembayaran sanksi adat sebesar Rp2 miliar.

“Tadi kita sudah membuat kesepakatan antara dua belah pihak, dimana kami pihak perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat,” katanya.

Tentunya kata Hendra, terhadap kesepakatan yang sudah dibuat ini, dirinya juga tidak bisa memutuskan langsung dan akan tetap berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Namun yang pasti kita akan berusaha memenuhi apa yang sudah disepakati tadi,” ucapnya.

Lanjut Hendra, dalam pertemuan pihaknya dengan masyarakat adat ini, tentunya pihaknya juga sudah berdamai dengan masyarakat. Dirinya pun berharap kedepan, tidak ada lagi gesekan seperti ini. Dirinya pun mengharapkan masyarakat tetap memberikan dukungan keberadaan PT BIA di Desa Sibau Hilir ini.

“Karena keberadaan PT BIA disini juga ingin membuat masyarakat sejahtera secara ekonomi,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop