Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 28 Mei 2024

Pemain Layangan Ditertibkan, Toko Penjual Layangan Segera Dirazia

Penertiban pemain layangan dilakukan oleh tim gabungan
Penertiban pemain layangan dilakukan oleh tim gabungan
Penertiban pemain layangan dilakukan oleh tim gabungan
Penertiban pemain layangan dilakukan oleh tim gabungan

JurnalisKapuasHulu.com – Bersama tim gabungan yang terdiri dari Kodim 1206 Psb, Polres Kapuas Hulu, Batalyon RK 644 Wls. Sat Pol PP Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban dan penindakan pemain layang-layang di Kota Putussibau dan Kedamin, Selasa (28/05/2024).

Azmiyansyah Kasi Pengendalian Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, pada razia ini terjaring pemain layangan sebanyak 4 orang yakni di wilayah Kelurahan Putussibau Kota 2 orang dan Desa Pala Pulau 2 orang.

” Pelaku berumur rata-rata antara 11-15 tahun. Sebagai tindakan, kamimemberikan peringatan berupa surat pernyataan bersedia tidak lagi bermain layangan dan kami amankan layangan berserta tali, ” kata Azmi.

Azmi mengatakan, tim juga memberikan himbauan larangan bermain layangan menggunakan tali gelasan maupun tanpa tali gelasan serta dilarang memperjual belikan layangan beserta tali.

Mengingat bahaya tali layangan dapat melukai warga lain serta mengakibatkan kematian maka pihaknya melarang warga bermain layangan diseluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin utk memantau kepatuhan warga atas larangan bermain layang-layang,” ucap Azmi.

Azmi pun mengharapkan bantuan para guru di sekolah agar dapat memberikan himbauan kepada anak didiknya tentang bahaya bermain layangan. “Kedepan kami juga akan merazia toko-toko yang memperjualbelikan layangan maupun tali layangan, ” ucapnya.

Azmi pun menghimbau para orang tua dapat melarang putranya untuk bermain layangan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Serta bantuan RT,RW, Kades dan semua pihak agar bersama sama mengawasi warganya agar tidak bermain layangan di wilayah masing masing, ” harapnya.

Sementara Dandim 1206/Putussibau Letkol Inf Nasli menegaskan, dirinya sangat setuju jika di bentuk Satgas gabungan untuk menangani masalah bahaya layangan ini, Baik itu dalam penindakan di lapangan hingga sosialisasi.

“Saya rasa seluruh masyarakat sudah tahu dampak akibat dari layang-layang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, merusak jaringan listrik dan mengganggu penerbangan”, pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop