Hari ini : Jumat, 4 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025

Polres Kapuas Hulu Ungkap Sembilan Kasus Kejahatan, Mulai Pencurian hingga Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus kejahatan dihadapan awak media
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus kejahatan dihadapan awak media

JurnalisKapuasHulu.com – Di acara HUT Bhayangkara ke – 79, Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut langsung disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda dihadapan awak media dengan didampingi Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing dan Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Egnasiuas.

“Selama bulan Juni 2025 terkahir ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana dari berbagai jenis perkara yang menjadi atensi masyarakat serta merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” katanya, Selasa (1/7).

Kapolres menjelaskan, 9 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya dua kasus Curanmor di Kecamatan Badau dan Putussibau Selatan.

Kemudian kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi Rabu (21/5) pukul 03.20 Wib di jembatan jalan Raden Surif Desa Semitau Hilir Kecamatan Semitau.

“Pelakunya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun,” ucap Kapolres.

Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap lagi kata Kapolres, tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural asal Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Dimana mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus.

“Hasil penyelidikan kami, dari 6 orang m menjadi korban ini, empat di antaranya direkrut oleh agen berinisial ATG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara agen BYG masih dalam pencarian. Para PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana disyaratkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ATG mengaku mematok tarif sebesar RM 100 atau Rp360.000 per orang untuk menyelundupkan mereka melalui jalur tidak resmi,” jelas Kapolres.

Kasus tindak pidana lainnya yang berhasil diungkap yakni dua kasus Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi yang terjadi di kecamatan Hulu Gurung dan Kecamatan Suhaid.

“Kemudian kasus yang terbaru yang kita ungkap yakni kasus kebakaran mobil di SPBU Tekudak Kalis,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, kasus lainnya yakni pengungkapan dua kasus narkotika, dimana kasus pertama penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NA. Dia ditangkap di depan Minimarket Pelangi Kedamin Hulu.

“Kemudian kasus kedua yakni pengamanan terhadap wanita berinisial KY di Kecamatan Boyan Tanjung. Dia diamankan polisi saat berada dirumahnya kedapatan sabu 1,18 gram,” ujar Kapolres.

Kapolres pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Tingkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, hindari perbuatan melanggar hukum seperti pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan BBM subsidi, serta pengiriman pekerja migran non-prosedural. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Karena Polri hadir untuk masyarakat. Mari kita wujudkan Kapuas Hulu yang aman dan tertib, karena Polri untuk masyarakat,” pungkas Kapolres. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop