
JurnalisKapuasHulu.com – Satu terdakwa kasus narkoba jenis sabu dengan berat 34,9 Kilogram di Kapuas Hulu lolos dari hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (8/7). Satu terdakwa ini merupakan kurir narkoba bernama Syarif.
Dimana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kapuas Hulu menuntut lima terdakwa hukuman mati. Kelima terdakwa yang dituntut mati JPU Kejari Kapuas Hulu pada sidang sebelumnya yakni Syarif, Rinto, Hendrikus Buda, Inosencius Ricky dan Juni.
Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Putussibau menjatuhkan vonis pidana mati kepada empat terdakwa dalam kasus besar penyelundupan narkotika lintas negara yang mengguncang wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah membawa masuk sabu seberat 34,9 kilogram dari Malaysia ke wilayah Indonesia,” katanya.
Christa menjelaskan, kasus ini dibagi dalam lima berkas terpisah dengan Nomor Perkara: 28/Pid.Sus/2025/PN Pts, 29/Pid.Sus/2025/PN Pts, 30/Pid.Sus/2025/PN Pts, 31/Pid.Sus/2025/PN Pts, dan 32/Pid.Sus/2025/PN Pts. Meskipun diproses terpisah oleh majelis hakim yang berbeda, kelima perkara tersebut diketuai oleh Rina Lestari Br Sembiring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak masa depan generasi bangsa, tetapi juga mengancam keamanan negara.
“Vonis mati dijatuhkan sebagai bentuk penjeraan maksimal, sekaligus pesan keras bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi mafia narkotika,” ujarnya.
Sementara itu Rina Br Sembiring Ketua Majelis Hakim dalam persidangan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Putussibau menyampaikan, penegak hukum harus berdiri tegak demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Rina mengatakan, sementara itu satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, setelah hakim mempertimbangkan peran yang lebih kecil dalam jaringan, serta adanya faktor yang meringankan.
“Meski demikian, keterlibatannya tetap dinilai serius dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar ini,” tuturnya.
Tentunya kata Rina, putusan ini menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena besarnya barang bukti, tetapi juga karena mengungkap keterlibatan jaringan internasional yang mengendalikan bisnis haram tersebut.
“Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat kita khususnya Kapuas Hulu yang terbuai dengan keuntungan sesaat dari bisnis narkotika, kita jaga masa depan bangsa dari bahaya narkotika bersama-sama,” ujar Rina.
Dengan vonis ini, Rina menegaskan bahwa PN Putussibau posisinya sebagai garda terdepan bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah perbatasan, sekaligus memberi sinyal bahwa pelaku kejahatan narkotika lintas negara akan dibalas dengan hukuman setimpal.
Sementara Fian Welly Penasehat Hukum para Terdakwa menyampaikan, yang pasti pihaknya akan banding dan menggunakan seluruh upaya dan sarana hukum yang tersedia demi kepentingan klien.
“Kita banding dengan putusan hakim,” ucapnya.
Didalam persidangan kali ini, Majelis Hakim PN Putussibau patut diapresiasi karena menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam perang melawan narkoba terutama di perbatasan negara Indonesia-Malaysia. (Opik)