
JurnalisKapuasHulu.com – Pengadilan Negeri (PN) Putussibau kembali menggelar sidang perkara 20 kilogram sabu-sabu di Kapuas Hulu yang menghadirkan empat terdakwa yakni Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Jhon Malvino Seda Malvino Noa Wes dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (15/7).
Para terdakwa mengakui bahwa mereka tidak tahu sama sekali jika barang yang mereka bawa dan ditangkap polisi ini adalah sabu.
Hendrikus Nyangga salah satu terdakwa mengaku dirinya bersama Efenrik saat ditangkap polisi di Batu Putih Jalur Tikus di Kecamatan Badau benar-benar tidak tahu jika barang yang dibawanya tersebut adalah sabu.
“Jadi saya disampaikan oleh dua terdakwa lainnya yakni Patius Tino dan Janting bahwa barang yang dibawa ini adalah peluru, bukan sabu,” katanya saat diwawancarai media ini, Selasa (16/7).
Nyangga mengaku, saat membawa barang itu didalam tas, dirinya bersama Efenrik itu tidak pernah membukanya, mereka tahunya hanya diminta untuk mengantar di salah satu titik yang sudah ditentukan di Badau.
“Saya pun terkejut ketika ditangkap polisi dan barang digeledah saat itu ternyata sabu,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya ini, dirinya mengaku mendapatkan upah yang diberikan dari bos Malaysia, namun melalui terdakwa Janting sebesar 2.000 RM.
“Atas tindakan saya ini, saya mengaku sangat menyesal. Saya ingin berkumpul dengan anak istri,” harapnya.
Hal serupa diungkapkan Terdakwa Efenrik, ia mengakui bahwa dirinya yang mengambil barang haram (Narkoba) tersebut ke Malaysia, hanya saja saat itu dirinya tidak tahu jika yang diambilnya tersebut adalah sabu.
“Jadi saya ambil barang haram tersebut didalam tas, tetapi saya tidak tahu itu narkoba jenis sabu. Saya tahunya itu peluru seperti apa yang disampaikan dua terdakwa lainnya yakni Paus Tino dan Janting,” ujarnya.
Pria disapa Efen ini mengatakan, dirinya saat itu hanya sebagai tukang pukul barang itu saja dan tidak pernah juga membuka apa isi dalam tas tersebut.
“Jadi saya tahunya hanya bawa barang itu ke arah Badau saja dan disimpan di salah satu titik yang sudah ditentukan yakni di Gereja di Badau. Dan kami disuruh pergi, mungkin akan adalagi orang yang mengambil barang yang sudah disimpan tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga sudah mendengar, bahwa ancaman mati sudah menunggu dalam perkaranya ini. Untuk itu dirinya berharap ada keringanan hukuman terhadapnya.
“Saya benar-benar menyesal melakukan ini, saya ini anak yatim piatu. Saya berharap hukuman kami ini diringankan,” harapnya.
Terdakwa lainnya Janting mengakui bahwa dirinya juga tidak tahu barang yang mereka bawa ini adalah sabu. Dirinya baru tahu bahwa apa yang dibawa mereka ini sabu setelah dilakukan penggeledahan di Polsek Badau.
“Kami itu awalnya disuruh sama Abud dan Wiranto untuk bawa barang ini ke Badau. Mereka berdua tidak mengatakan jika barang ini sabu. Saat ini mereka berdua masih berada di Malaysia. Jadi setahu kami barang yang mau diantar ini adalah peluru,” jelasnya.
Janting mengakui, bahwa untuk mengantar barang ini, mereka diberikan upah sebesar 2.000 RM, itu pun harus dibagi berenam termasuk dengan Abud dan Wiranto.
“Jadi dalam perkara ini, sebenarnya otaknya adalah Abud dan Wiranto, kita minta mereka berdua juga ditangkap,” ujarnya.
Lanjut Janting, terhadap ancaman hukuman mati kepada dirinya dan teman-temannya dirasakan sangat berat karena dalam kasus ini, dia dan temannya benar-benar tidak tahu jika barang yang dibawa tersebut adalah sabu.
“Karena saya tahunya barang yang dibawa ini adalah peluru,” ucapnya.
Sebagai informasi bahwa empat terdakwa ini sebelum didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati.
Perlu diketahui sebelumnya Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba di perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (28/02/2025) lalu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi penangkapan.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34)
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus kemasan teh cina berisi narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kg. Selain itu, turut diamankan tiga tas ransel, dua bilah parang, empat unit telepon genggam, uang tunai 4.000 ringgit Malaysia, serta beberapa dokumen penting. (Opik)