Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 29 Mei 2024

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 354 Juta, Mantan Kades Tekalong Ditahan Polisi

Mantan Kades Tekalong saat ditahan polisi karena terbukti melakukan korupsi dana desa
Mantan Kades Tekalong saat ditahan polisi karena terbukti melakukan korupsi dana desa
Mantan Kades Tekalong saat ditahan polisi karena terbukti melakukan korupsi dana desa
Mantan Kades Tekalong saat ditahan polisi karena terbukti melakukan korupsi dana desa

Jurnalis.KapuasHulu.com – Mantan Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu FLM sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kapuas Hulu. FLM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 354 juta.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan, bahwa kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada tahun anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong, ” katanya, Rabu (29/05/2024).

Kapolres menjelaskan, bahwa sepanjang dari tahun 2018-2020, Desa Tekalong menerima Dana Desa dan ADD berjumlah Rp4 milyar. Dimana pada tahun 2018 Rp 1.198.095.000, yahun 2019 Rp 1.345.276.00 dan ahun 2020 Rp 1.535.586.000

“Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa tersebut, ” ujarnya.

Lanjut Kapolres, setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti serta barang bukti, pada tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan laporan Polisi. Langkah penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan Ahli Pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600. Kepala Desa Tekalong FLM diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Saat ini FLM telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), ” ujar Kapolres.

Atas kejadian tersebut kata Kapolres, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 hingga 2020, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 hingga 2020, uang sejumlah Rp 18 juta dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 ( pembelian Laptop yang tidak terlaksana).

“Untuk tersangka pasal yang dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 tahun, ” jelas Kapolres.

Sambung Kapolres, dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop