Hari ini : Rabu, 6 Agustus 2025
Senin, 4 Agustus 2025

Rokok Diduga Ilegal Membanjiri Kapuas Hulu, Laris Manis karena Harga Murah

Rokok-rokok murah yang diduga ilegal karena tidak sesuai antara cukai dan isinya tang banyak beredar di Kapuas Hulu
Rokok-rokok murah yang diduga ilegal karena tidak sesuai antara cukai dan isinya yang banyak beredar di Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Peredaran rokok diduga illegal dengan harga di bawah pasar kini meluas di hampir seluruh Kota Putussibau bahkan Kapuas Hulu. Rokok murah ini beredar dengan berbagai merek dan kualitas, menjadikannya mudah ditemui di hampir setiap warung dan grosir.

Seperti jamur di musim hujan, rokok murah dengan puluhan merek dan rasa kini dijual bebas. Beberapa merek yang populer di antaranya adalah Toracino, Trump, Kalbako, Papa Muda, Djanda, Brand dan masih banyak lagi. Rokok-rokok ini beredar dengan variasi yang menarik, mulai dari kemasan bercukai merah hingga yang tanpa cukai sama sekali. Bahkan, terdapat kemasan yang tertera isi 12 batang namun sebenarnya berisi 20 batang.

Bagi warga yang merupakan pecandu rokok, keberadaan rokok murah ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan mereka. Selain harganya yang terjangkau, rokok ini juga mudah didapatkan.

Salah seorang warga Putussibau AB mengaku bahwa sebelum adanya rokok murah, ia menghabiskan dua bungkus rokok per hari dengan biaya Rp70.000. Namun, dengan hadirnya rokok murah ini, ia hanya perlu merogoh kantong sebesar Rp30.000 untuk dua bungkus rokok per hari.

“Bayangkan, sekarang rokok dengan aneka rasa, murah, dan mudah didapatkan. Ya, sangat membantu, terutama saya yang termasuk perokok berat,” katanya, Senin (4/8).

Ia mengatakan, maraknya peredaran rokok murah dengan berbagai merek, rasa, model kretek, dan filter ini menjadi solusi bagi para pecandu rokok. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legalitas rokok-rokok ini. Apakah rokok murah yang beredar ini sudah memiliki izin resmi dari bea cukai? Apakah cukai yang tertera sudah sesuai, ataukah ada manipulasi dengan penambahan isi? Atau bahkan apakah ini merupakan rokok gelap tanpa cukai?

“Selain membantu para perokok, penting juga untuk memastikan bahwa peredaran rokok ini berkontribusi pada pemasukan negara melalui pajak. Pengawasan dan regulasi yang ketat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan konsumen dan pemasukan negara,” ujarnya.

Warga lainnya HD mengatakan, mestinya Kantor Bea dan Cukai merilis daftar jenis barang yang ilegal  ke masyarakat, “Agar kami juga tahu mana yang boleh dihisap atau tidak,” ucapnya.

Lanjutnya, rokok merek Era tanpa cukai saat ini sudah beredar luas di Kapuas Hulu beberapa tahun terakhir ini, belum lagi rokok dengan kemasan yang tertera isi 12 batang namun sebenarnya berisi 20 batang juga sudah banyak beredar.

“Rokok diduga ilegal ini juga hingga ke kampung-kampung,” ucapnya.

Ditambahkan AS warga Putussibau, mengaku memilih mengonsumsi rokok yang diduga ilegal karena harganya murah dan isinya banyak.

Ia menyebut beberapa jenis rokok yang ia duga ilegal dan beredar luas di kampungnya seperti Era, Trump, Djanda, Brand dan masih banyak lagi yang lain.

“Harga rokok-rokok ini bervariasi mulai dari Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bungkus dan umumnya berisi 20 batang,” pungkasnya.

Sebelumnya dari Bea Cukai Badau telah melaksanakan Operasi Gurita periode Mei-Juni 2025. Pada Operasi Gurita yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau, dilakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu Hasil Tembakau (HT) sebanyak 44.200 batang. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop