
JurnalisKapuasHulu.com – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Hairi di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu mulai disidangkan, Rabu (6/8). Sebanyak 14 terdakwa dihadirkan dengan menggunakan pakaian kemeja putih.
Kasus pengeroyokan ini sempat viral di media sosial saat itu. Dimana dalam kasus ini juga melibatkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin langsung oleh Rina Br Sembiring yang dihadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu Aldi Rasyid Maulidi dan Simon Ginting serta dihadiri Penasehat para Terdakwa yakni Carlos Penadur dan Fian Welly.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, JPU Kapuas Hulu Aldi Rasyid Maulidi membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Dimana dalam dakwaan tersebut dikenakan dakwaan alternatif Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai informasi dari Kepolisian Resor Kapuas Hulu menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial Hairi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.
Peristiwa tersebut bermula dari aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga yang diduga tersulut emosi setelah Hairi dituduh membunuh seorang warga bernama Jamaludin.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban Hairi dianiaya oleh massa di Desa Nanga Suruk hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 14 orang dewasa serta satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, serta satu ABH yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak. (Opik)