Hari ini : Sabtu, 16 Agustus 2025
Sabtu, 16 Agustus 2025

Tiga Warga Kapuas Hulu jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Satu Korban Anak Bawah Umur

FS Pelaku perdagangan orang yang diamankan Polres Kapuas Hulu
FS Pelaku perdagangan orang yang diamankan Polres Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Tiga warga Kapuas Hulu pun menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku FS. Pelaku sudah diamankan, Kamis (14/8) di Kecamatan Badau.

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan RN warga Kecamatan Putussibau Utara, Senin (3/3) lalu.

Pelapor melaporkan bahwa adiknya bersama dua orang temannya telah menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia dengan janji bekerja sebagai pelayan toko atau rumah makan.

Setibanya di Malaysia pada 6 September 2024, ketiga korban yang terdiri dari AS (27), ER (24), serta seorang anak berusia 17 tahun justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM 3000 (sekitar Rp10,5 juta).

WL kemudian menjual kembali ketiga korban tersebut kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX.

Para korban kemudian disekap di sebuah rumah di kawasan Kuching, Malaysia, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan dalih melunasi hutang fiktif sebesar RM 2000. Peristiwa ini diketahui setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, pihak Imigrasi Kapuas Hulu, serta dukungan masyarakat.

“Dari hasil upaya tersebut, tersangka FS akhirnya berhasil diamankan,” kata IPTU Rinto Sihombing Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

IPTU Rinto menyampaikan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan korban melalui PLBN Badau menuju Kuching, Malaysia.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor dan satu unit telepon genggam,” ujar Kasat Reskrim.

IPTU Rinto mengatakan, bahwa tersangka FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu.

“Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena salah satu korban masih di bawah umur,” jelas IPTU Rinto

Sambung IPTU Rinto, Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Oknum Petugas Samsat Putussibau Diduga Pungli

JurnalisKapuasHulu.com – Oknum petugas Samsat Putussibau diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap pelayanan publik. Pungli tersebut dilakukan oknum petugas Samsat Putussibau
Go toTop