
JurnalisKapuasHulu.com – Seorang warga Kapuas Hulu berinisial YF kini meringkuk di penjara. Dia ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali menyampaikan, pihaknya telah berhasil menangkap seorang pria di Simpang Silat Kecamatan Silat Hilir, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, (27/5/2024).
Ditangkapnya seorang pria berinisial YF berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Resnarkoba, dan akhirnya berhasil menangkap YF yang saat itu sedang berada dirumahnya.
“Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dirumah YF dan disaksikan 2 orang masyarakat umum, petugas mengamankan 12 paket klip siap edar yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, ” katanya, Jumat (31/05/2024).
Iptu Jamali menjelaskan, berdasarkan keterangan YF bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapati dari kawannya yang berasal dari Pontianak.
Atas perbuatan YF melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atas maraknya peredaran narkoba sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengungkapan. Kami juga terus menghimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut karena dampaknya bisa merusak masa depan khususnya generasi muda, mari kita jalani hidup sehat tanpa Miras dan Narkoba, ” pungkas Jamali. (Opik)