
JurnalisKapuasHulu.com – Seorang warga Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Boby menyampaikan bantahan tegas terhadap tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bos penampung emas hasil dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Boby menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan reputasi serta nama baiknya.
“Saya selaku Ketua Koperasi Tahta Kencana Hulu mendapat tuduhan sebagai Bos Penambang pada kegitan PETI itu keliru. Hal tersebut dibuktikan bahwa saya selama ini memperjuangakn Izin Pertambang Rakyat (IPR) melalui Koperasi Tahta Kencana Hulu,” katanya, Kamis (18/9).
Selian itu terkait tuduhan dirinya melakukan penambangan di luar Wilayah Pertambangan Rakyt (WPR), Boby menyebut juga itu keliru, terkait tuduhan berkerja di sungai, dirinya juga tidak tahu.
“Kami sebagai pemegang IPR, belum melaksanakan kegiatan exploitasi penambangan pada Wilayah IPR, bukan WPR seperti yang disampaikan dalam pemberitaan yang menyudutkan saya,” ujarnya.
Lanjut Boby, hal ini dikarenakan ada satu permasalahan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Izin Penambanagn Rakyat (PPIPR), yang belum terbit dari salah satu dinas Provinsi Kalimantan Barat.
“Harapan kami sebagi Pemegang IPR, kepada pihak terkait adalah Pemerintah Provinsi segera menerbitakn PPIPR sabagai mana tertuang pada KEPMEN NOMOR : 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Yang telah di terbitkan pada di Jakarta 25 Juli 2024,” jelasnya.
Dirinya pun tidak sepakat atas tuduhan menambah daftar panjang cerita PETI di Kabupaten Kapuas Hulu, hal itu dibuktian dengan IPR Koperasi Tahta Kencana Hulu yang sudah diterbitkan di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saya sendri selaku Ketua Koperasi menghimbau semua elemen masyarakat di Kapuas Hulu khususnya masyarakat penambang rakyat untuk membentuk koperasi, serta mengajukan WPR dan IPR dan menerapkan metode penambangan yang berwawasan lingkungan,” harapnya.
Maka dari itu kata Boby, mengenai apa yang disampaikan narasumber yang dianggapnya tidak jelas didalam berita yang menyudutkan dirinya, apakah terbitnya IPR ini menjadi kecemburuan sosial.
“Saya rasa dengan terbit IPR membuktikan serta membuka jalan bagi masyarakat lain, bahwa pemerintah sangat mendukung atas IPR,” ucapnya.
Sambung Boby, terakhir yang ingin di sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, serta seluruh pihak media, untuk bersama-bersama membangun komunikasi yang lebih baik.
Menurutnya terkait penambangan rakyat sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, yang menghimbau masyarakat seluruh Indonesia untuk membentuk Koperasi serta mengajukan WPR dan IPR, dan melakukan penambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada.
“Kata PETI harus kita hapuskan bersama, dimana IPR menjadi solusi yang diberikan pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, demi kesejahteraan masyarakat, khususnya penambang rakyat di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. (Opik)