
JurnalisKapuasHulu.com – Nasib baik berpihak pada 14 orang terdakwa dalam kasus pengeroyokan di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, yang terjadi pada 18 Februari 2025 lalu, menyebabkan korban Hairi meninggal dunia.. Sebab 14 terdakwa tersebut divonis selama 1,8 tahun hingga 2 tahun penjara oleh majelis hakim saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (13/10).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu sebelumnya telah menuntut para terdakwa tersebut dengan pidana penjara 3,6 tahun hingga 4 tahun.
Para terdakwa tersebut adalah Masmulyadi, Wisnu Wibowo, Hariyanto, Febri Awaludin, Kelpin Saputra, Muhammad Irpan, Ruslan, Holed Kurniawan, Abai Saputra, Hajryani Alfareza, Dedi Habibi, Muhammad Sabri, Gusdur dan Supandi.
“Perbuatan terdakwa yang memberatkan itu karena meresahkan masyarakat dan membuat Hairi meninggal. Sementara perbuatan meringankan para terdakwa adalah mereka menyesal perbuatannya, belumm pernah terkena hukum, sudah minta maaf kepada keluarga korban, ” kata Ketua Majelis Hakim Rina Br Sembiring.
Sementara itu Carlos Penadur Penasehat Hulum para terdakwa mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Justru pihaknya mengapresiasi putusan hakim karena sudah begitu adil terhadap para kliennya.
“Iya kita pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Kami harus konsultasikan dulu dengan keluarga terdakwa,” tutupnya
Perlu diketahui dalam persidangan tersebut, puluhan polisi dari Polres Kapuas Hulu melakukan pengawalan dan sidang berlangsung pun berjalan aman dan lancar. (Opik)