Hari ini : Jumat, 24 Oktober 2025
Selasa, 14 Oktober 2025

Diduga Selewengkan Dana Desa, Tiga Kepala Desa di Kapuas Hulu Sudah Dijebloskan ke Penjara 

JurnalisKapuasHulu.com – Sepanjang tahun 2024-2025 ini sudah ada tiga Kepala Desa di Kapuas Hulu yang dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Kejari Kapuas Hulu karena diduga terbukti melakukan penyelewengan dana desa.

Pertama yang dijebloskan adalah Kepala Desa Datah Diaan MJ yang sebelumnya sudah dijebloskan ke penjara oleh Jaksa karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PLTMH tahun 2019 yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

Kades Datah Diaan tidak sendiri, ia dijebloskan ke penjara bersama Kasi Pemerintahan Desa FM dan Direktur CV Sinar Berkat, TW.

Kades yang dijebloskan ke penjara selanjutnya adalah Kepala Desa Lubuk Pengail berinisial  AP. Ia dijebloskan ke penjara bersama bendaharanya DM menjadi tersangka korupsi dalam kasus tersebut.

Keduanya, diduga melakukan penyelewengan dana desa dan penyertaan modal BUMDes Desa Lubuk Pengail sejak Tahun 2018 hingga 2021,dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp300 juta.

Ketiga adalah Kepala Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis FK. Ia dijebloskan ke penjara akibat tersandung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.

FK dijebloskan bersama S selaku Ketua TPK Desa Nanga Raun, AMM selaku pihak penyedia yaitu Direktur CV. Energi Baru, SP selaku staf honor di DPMD Kabupaten Kapuas Hulu dan TW selaku pihak penyedia yaitu Direktur CV Sinar Berkat.

Dari ketiga Kepala Desa ini, sudah ada yang putus hukumannya dan ada juga masih dalam proses penyidikan dan sidang di pengadilan Tipikor Pontianak.

Menyikapi hal tersebut Rupinus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dirinya cukup prihatin adanya Kepala Desa yang tersandung dalam kasus pengelolaan dana desa ini.

“Saya hanya bisa menyarankan kepada Kepala Desa agar untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa, ” katanya, Selasa (14/10).

Dia menegaskan selama Kepala Desa menggunakan dana desa sesuai dengan aturan, kemudian dibahas di masyarakat berupa Musyawarah Desa maka dipastikan penggunaan dana desa itu aman.

“Kita juga dengan Jaksa itu ada kerjasama dalam hal pendampingan hukum. Makanya ketika ada Kepala Desa yang masih ragu dan bingung dalam pengelolaan dana desa, silahkan untuk konsultasi dengan Jaksa, ” ujarnya.

Karena kata Rupinus, dari pihak kejaksaan juga ketika ada permasalahan di desa, tidak serta merta melakukan penegakan hukum, melainkan mereka memberikan ruang untuk Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat bawah dulu.

“Intinya begini saja, jika Kepala Desa ingin tidak ada masalah dalam penggunaan dana desa. Mereka harus ikut aturan saja, pasti aman, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop