Hari ini : Senin, 27 Oktober 2025
Senin, 27 Oktober 2025

Jual Miras dan Sediakan Wanita Penghibur, Kafe di Buak Limbang Meresahkan Masyarakat 

Masyarakat Desa Buak Limbang bersama Forkompincam Pengkadan saat menggelar pertemuan terkait penutupan kafe-kafe di desa tersebut yang membuat resah masyarakat
Masyarakat Desa Buak Limbang bersama Forkompincam Pengkadan saat menggelar pertemuan terkait penutupan kafe-kafe di desa tersebut yang membuat resah masyarakat

JurnalisKapuasHulu.com – Masyarakat Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu mengaku resah dengan keberadaan Kafe-kafe maupun warung remang-remang yang berada di desa tersebut.

Kurniawan Kepala Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan menyampaikan, bahwa keberadan kafe-kafe ini memang sangat meresahkan masyarakat karena sudah melanggar norma masyarakat.

“Mayoritas warga desa Buak Limbang ini semuanya muslim, sementara kafe-kafe yang beroperasi inikan menjual minuman keras, belum lagi kafe-kafe ini menyediakan wanita penghibur. Jelas ini melanggar norma masyarakat, ” katanya, Senin (27/10).

Kurniawan mengatakan, sebelumnya masyarakat sudah menggelar pertemuan terkait untuk penutupan kafe-kafe ini, dari hasil pertemuan tersebut bersama Forkompincam Pengkadan, kafe-kafe yang ada tersebut diberi waktu 2 minggu untuk ditutup.

“Jika pemilik kafe ini masih tidak mau menutup kafenya, tentunya kita minta bantu dengan Pemerintah Daerah, ” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pemilik kafe-kafe ini sudah dipanggil oleh pihak desa bahkan sudah dua tahun yang lalu pemilik nya dipanggil.

“Tapi kafe ini bukannya ditutup, tetapi malahan bertambah lagi. Makanya beberapa hari yang lalu pemilik kafe bersama muspika kecamatan dan desa ada menggelar pertemuan, ” ujarnya.

Sementara itu IPTU Dendy Arif Setiady Kapolsek Pengkadan menyampaikan, bahwa pada

Jumat 24 Oktober 2025 kemarin, forkopimcam Kecamatan ada di undang pihak desa dalam hal penertiban kafe-kafe.

“Kalau kami bekerja sesuai Tupoksi. Kami ada batasan. Polisi tidak boleh menutup tempat hiburan tanpa dasar hukum atau bukti kuat. Melakukan kekerasan, pemerasan, atau penggeledahan tanpa surat perintah. Bertindak di luar kewenangan administratif, karena izin usaha ada di ranah Pemda, ” jelasnya.

Untuk itu, IPTU Dendy mengingatkan kepada masyarakat,  bahwa setiap bentuk tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum. Yang akan dimintai pertanggung jawabannya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop