Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 10 Juni 2024

Polisi Tertibkan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal, PETI di Suhaid Sepakat Dihentikan

Penertiban PETI yang dilakukan Forkompincam Suhaid
Penertiban PETI yang dilakukan Forkompincam Suhaid
Penertiban PETI yang dilakukan Forkompincam Suhaid
Penertiban PETI yang dilakukan Forkompincam Suhaid

JurnalisKapuasHulu.com – Polisi menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah aliran Sungai Suhaid Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Penertiban PETI tersebut dilakukan polisi bersama Forkompincam Kecamatan Suhaid, Minggu (09/06/2024). Penertiban PETI yang dipimpin langsung Kapolsek Suhaid Iptu Sipyani tersebut mengamankan 4 pekerja PETI.

Kapolsek Suhaid Iptu Sipyani menyampaikan, bahwa pada saat tiba dilokasi ditemukan sekitar 25 alat kerja mesin Jek yang berada di beberapa titik aliran sungai Suhaid tidak beroperasi.

“Kemudian setelah menyusuri sungai batang Suhaid di temukan 4 orang yang berada salah satu lokasi tempat kerja PETI dan langsung di lakukan Penindakan terhadap pelaku, ” kata Kapolsek.

“Dalam Proses pengamankan pelaku PETI kemudian datang sekitar 200 orang pekerja PETI lainnya yang terdiri dari 4 Desa di wilayah kecamatan Suhaid. Mereka meminta agar tidak memproses pelaku tersebut dengan alasan bahwa semua pekerja baru mulai bekerja sekitar dua minggu dan menjelaskan bahwa kondisi masyarakat saat ini sudah tidak ada pekerjaan tetap seperti nelayan dan yang lainnya, sehingga mencoba beralih bekerja PETI di wilayah sungai Suhaid, ” jelas Kapolsek.

Pekerja PETI saat berkumpul di Polsek Suhaid
Pekerja PETI saat berkumpul di Polsek Suhaid

Sementara Candra Ardiansyah Camat Suhaid menyampaikan, bahwa alasan masyarakat untuk menafkahi keluarga, kesulitan hidup dan lain-lain tidak menjadikan sesuatu yang ilegal menjadi legal.

“Karena boleh tidaknya sebuah urusan harus berdasarkan hukum. Oleh karena itu setiap warga negara diwajibkan untuk mematuhi hukum itu sendiri, ” ujarnya.

Candra menjelaskan, bahwa hukum hadir untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap warga negara. Tetapi apabila berada diluar koridor hukum maka harus siap menerima sanksinya.

“Pada pertemuan di Mapolsek Suhaid disepakati bahwa pekerja PETI harus menghentikan aktivitasnya. Forkompimcam tidak ada kewenangan untuk memberikan ijin apapun alasannya. Namun apabila masyarakat tetap ingin bekerja disarankan agar segera memproses ijin sesuai dg aturan yang berlaku, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop