Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 10 Juni 2024

Lima Anggota BNN RI jadi Saksi di Persidangan Kasus Narkoba 15,5 Kilogram di Badau

Kedua terdakwa kasus narkoba 15,5 Kilogram usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Putussibau
Kedua terdakwa kasus narkoba 15,5 Kilogram usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Putussibau
Kedua terdakwa kasus narkoba 15,5 Kilogram usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Putussibau
Kedua terdakwa kasus narkoba 15,5 Kilogram usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Pengadilan Negeri Putussibau kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 15,5 kilogram yang melibatkan dua terdakwa yaitu Hadi alias Bibi (33) dan Satria (20) yang ditangkap oleh personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Pos Kotis Nanga Badau tahun 2023 lalu.

Dari sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menghadirkan lima orang saksi dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Kelima orang tersebut diantaranya Eko M Yulianto, Ahmad Fauzi, Danu Dwi Prasetyo, Arif Purgianto dan Rivan.

Susi Lastiarma Tambunan JPU Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa sidang narkotika dengan seberat 15,5 Kilogram yang melibatkan dua terdakwa yakni Hadi alias Bibi dan Satria hari ini, pihaknya mendatangkan lima saksi dari BNN RI.

“Dari keterangan saksi BNN RI, semua memberatkan terdakwa, ” kata Susi.

Susi mengatakan, untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024, dimana agendanya masih pemeriksaan saksi.

“Langkah kita selanjutnya yakni menunggu lagi pemeriksaan saksi. Dimana antara terdakwa akan saling bersaksi untuk membuat perkara ini ada titik terang, ” ujarnya.

Susi mengatakan, nantinya terdakwa akan disilang menjadi saksi, apakah terdakwa ini dalam keterangan nya nanti akan membantah keterangan saksi dari BNN RI.

“Kita tunggu saja sidang selanjutnya, ” ucapnya.

Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Kedua Terdakwa menyampaikan, dalam sidang kali ini pihaknya ingin mencari persesuaian keterangan antara saksi penangkap di lapangan dan hasil penyidikan BNN RI yang diberikan keterangan saksi hari ini, karena patut diduga ada perbedaan antara saksi penangkap dan penyidik yang berbeda keterangan.

“Kami menganggap penyidik BNN RI sudah bekerja secara profesional dan baik, ” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus narkoba, sebelumnya dua anggota Pamtas Indonesia-Malaysia juga dihadirkan dalam persidangan pebagai saksi yakni Erwin dan Aqwil pada 14 Mei 2024. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop