Hari ini : Sabtu, 7 Juni 2025
Rabu, 12 Juni 2024

Kebakaran Kantor Desa Suka Maju Diduga Janggal, Masyarakat Minta Polisi Usut Tuntas

Kantor Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah saat terbakar beberapa waktu yang lalu
Kantor Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah saat terbakar beberapa waktu yang lalu
Kantor Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah saat terbakar beberapa waktu yang lalu
Kantor Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah saat terbakar beberapa waktu yang lalu

JurnalisKapuasHulu.com – Masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah menggelar audiensi ke Kecamatan Mentebah, Rabu (12/06/2024). Dalam audiensi tersebut dihadiri Abdil Hasyim Camat Mentebah , Danramil 13 BHU/Mentebah Serka Syarif Beny, Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto dan Aiptu Sugiarto Kanit Reskrim Polsek Mentebah.

Audiensi yang dilakukan masyarakat tersebut ialah ingin mendesak agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kebakaran kantor desa maupun dugaan pengrusakan kantor desa Sukamaju yang dianggap janggal, Kamis 6 Juni 2024 lalu.

Paulus Alexander juru bicara masyarakat Desa Suka Maju menyampaikan, kedatangan masyarakat desa Sukamaju melakukan audiensi hari ini ingin menuntut beberapa hal kepada polisi maupun pihak kecamatan terhadap dampak terbakarnya aset negara tersebut.

Paulus mengungkapkan, sebelum terjadinya kebakaran kantor desa tersebut adanya penyerangan dan pengrusakan aset desa yang ada dalam kantor desa Sukamaju pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.

“Atas kejadian tersebut pada Subuh hari pukul 03.00 Wib terjadi kebakaran kantor desa. Penyebab kebakaran adanya unsur kesengajaan untuk dibakar berhubungan kejadian tersebut pelaku inisial S warga Dusun Hilir Gurung Desa Suka Maju patut diduga sudah menyiramkan bensin sekitar lokasi, ” ujarnya.

Untuk itu kata Paulus, masyarakat Desa Sukamaju meminta kepada Camat dan Polsek maupun Danramil untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel dan terbuka dalam menangani persoalan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus pengrusakan dan kebakaran kantor desa Sukamaju karena ini menyangkut fasilitas negara, ” ungkapnya.

Selain itu kata Paulus, masyarakat juga meminta untuk segera menonaktifkan seluruh perangkat desa Sukamaju. Tak hanya itu masyarakat Sukamaju meminta kepada APH segera memeriksa semua perangkat desa tanpa terkecuali atas terjadinya kebakaran kantor desa.

“Masyarakat juga meminta tidak ada mengadakan pemilihan kepala desa Sukamaju yang baru sebelum berdirinya kantor desa yang baru serta mengganti fasilitas yang baru. Kita juga meminta agar fasilitas dea yang ada bersama perangkat desa untuk ditarik seperti motor, leptop maupun komputer yang masih tersimpan, ” harapnya.

Masyarakat Desa Suka Maju saat melakukan audiensi di Kecamatan Mentebah
Masyarakat Desa Suka Maju saat melakukan audiensi di Kecamatan Mentebah

Sementara Iptu Didik Rianto Kapolsek Mentebah menyampaikan, untuk progres hukum terhadap terbakarnya kantor desa Sukamaju pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi termasuk terduga pelaku pengrusakan kantor desa Sukamaju juga sudah kita panggil.

“Sementara untuk kasus dugaan pengrusakan kantor desa belum ada laporan, bahkan informasi nya mau diselesaikan secara adat. Tapi setelah kasus kebakaran ini merebak, kami tidak diam diri, ” ujarnya.

Didik juga menegaskan, bahwa dalam penanganan kasus terbakarnya kantor desa Sukamaju, pihaknya tetap menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kita harapkan masyarakat Desa Sukamaju dapat mempercayakan permasalahan ini kepada kami karena semuanya masih dalam proses, ” tuturnya!

Ditambahkan Aiptu Sugiarto Kanit Reskrim Polsek Mentebah mengatakan, terhadap kasus pengrusakan kantor desa Sukamaju hingga hari ini belum ada laporan dari masyarakat atau pemerintah desa.

“Kalau ada yang lapor tetap kita proses. Kita tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Selama ada bukti tetap kita proses, tapi selama tidak ada bukti kita lakukan penyelidikan dengan praduga tak bersalah. Semua ada rangkaiannya, ” jelasnya.

Sementara untuk kasus kebakaran kantor desa Sukamaju kata Sugiarto, sudah dilaporkan oleh Pj Kades Sukamaju.

“Semuanya masih dalam proses penyidikan, kita lagi dalami pembuktian apakah kantor desa ini dibakar atau terbakar. Apakah itu terbakarnya kantor desa karena alam, dibakar pihak lain. Kita masih melakukan pendalaman. Kita juga minta masyarakat juga terbuka memberikan informasi, tanpa ada masukan dari masyarakat, maka akan sulit mengungkap perkara ini. Karena polisi tidak ada di tempat saat kejadian, ” ujarnya.

Sugiarto memastikan dalam penanganan perkara ini pihaknya tetap netral. Bahkan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sudah melakukan audiensi hari ini.

Sementara Camat Mentebah Abdil Hasyim mengatakan, pihaknya tidak ikut mencampuri proses hukum yang sudah ditangani oleh Polisi dalam kasus terbakarnya kantor desa Sukamaju ini.

“Terhadap tuntutan masyarakat untuk menonaktifkan semua perangkat desa, bahwa kita bicara sesuai aturan dan hukum. Untuk itu ada aturannya yakni Permendagri tentang penghentian dan pengangkatan perangkat desa, ” ungkapnya.

Camat menjelaskan bahwa untuk melakukan penonaktifan Kades beserta perangkatnya harus ada alasannya yakni pertama usia sudah 60 tahun, mengundurkan diri dengan berbagai alasan, meninggal dunia.

“Proses penggantian Kades itu tidak sembarangan sesuai aturan, begitu juga perangkat desa minimal SMA. Pengangkatan Kades itu lewat penjaringan di desa, apakah sudah memenuhi persyaratan, jika sudah memenuhi persyaratan baru diseleksi dan harus melalui rekomendasi camat sesuai usulan Kades, ” jelasnya. .

Lanjut Camat, untuk penonaktifan perangkat desa tidak mudah, karena proses lama dan perlu SK Bupati. Untuk penonaktifan perangkat desa itu murni sesuai dengan syarat administrasi yang ada.

“Jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan Kades harus penyelidikan, penyidikan dan putusan hukum inkrah. Jika ada kekuatan hukum, maka Kades tidak boleh menjabat perangkat desa. Untuk itu masyarakat harus memahami aturan ini, jika penonaktifan ini dilakukan akan menganggu roda pemerintahan Desa, ” jelasnya.

Sambung Camat, terkait tuntutan masyarakat dalam penarikan fasilitas negara yang berada di perangkat desa seperti motor, lepto maupun komputer, mereka itu masih aktif sebagai perangkat desa.

“Jika itu ditarik maka bagaimana mereka bekerja. Nanti akan menimbulkan permasalahan baru, ” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop