Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Sabtu, 22 Juni 2024

Korem 121 Amankan Dua Truk Illegal, Diduga Ada Milik Oknum TNI

Dua truk kayu illegal yang sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu
Dua truk kayu illegal yang sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu
Dua truk kayu illegal yang sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu
Dua truk kayu illegal yang sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Aparat TNI Korem 121/Abw mengamankan dua unit truk bermuatan kayu ilegal di Kapuas Hulu yang hendak dibawa ke Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Dua truk tersebut ditangkap di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (20/06/2024) malam.

Dari dua truk tersebut diduga satu unit merupakan milik oknum TNI bernama WD, dimana WD ini merupakan seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas di luar Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, dua truk kayu tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu

PS yang merupakan salah seorang sopir dari salah satu truk tersebut menyampaikan, bahwa kayu yang ia bawa itu milik pengusaha kayu atas nama Yhn warga Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara.

“Yang saya bawa ini kayu jenis tekam milik Yhn. Rencananya akan dibongkar di PO Putra Mandiri, yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan kilometer 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” kata PS, ditemui langsung saat penangkapan kemarin.

Dari pantauan langsung awak media ini, truk bermuatan kayu jenis Tekam bernomor Polisi KB 8168 SH milik Yhn tersebut memiliki surat jalan atau dokumen dengan Daftar Kayu Olahan (DKO) yang diduga dimanipulasi atau tidak sesuai DKO, dimana pada dokumen itu tertulis bahwa masa berlaku surat itu selama tiga hari yakni dikeluarkan pada 20 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.

Namun, saat barcode-nya di-scan, masa berlaku pada dokumen itu telah habis yakni dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2024 hingga 14 Juni 2024, yang artinya dokumen tersebut sudah expired atau kedaluwarsa.

Sementara, pada truk bermuatan kayu yang satunya lagi yakni bernomor Polisi KB 8743 FB bahwa kayu tersebut milik WD, dimana WD merupakan seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas di luar Kabupaten Kapuas Hulu.
Diketahui pula bahwa kayu milik WD tersebut jenis Kawi, dengan beragam ukuran.

Truk yang bermuatan kayu yang diduga milik WD tersebut tanpa memiliki dokumen sama sekali, karena sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen saat petugas memintanya. Selain tanpa dokumen, truk bermuatan kayu milik WD itu juga tanpa ditutupi terpal sama sekali.

Sementara untuk Yhn pemilik salah satu truk yang diamankan aparat Korem tersebut sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kapuas Hulu, atas dugaan kasus pembabatan hutan di wilayah Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Namun yang bersangkutan masih melakukan pengiriman kayu ke luar daerah Kapuas Hulu.

Yhn merupakan pengusaha kayu, tapi anehnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun izin pengelolaan kayu milik Yhn tersebut tidak dibekukan, terbukti bahwa ia masih melakukan pengelolaan kayu dengan melakukan pengiriman kayu atas namanya melalui truk tersebut ke PO Putra Mandiri di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Sebagai informasi tambahan, dua truk bermuatan kayu tersebut telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima BA serah terima orang dan barang dari Intel Korem 121/ABW Sintang berupa truk berisi muatan kayu.

“Kita akan melakukan pendalaman,” pungkas Kapolres. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop