
JurnalisKapuasHulu.com – Anggota Intel Korem 121/Abw, melakukan penangkapan terhadap truk bermuatan kayu milik Yns Alias Anes, di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (20/06/2024) malam lalu.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak Intel Korem 121/Abw, menyerahkan truk beserta muatan dan sopir kepada pihak Polres Kapuas Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berita acara penyerahan orang dan barang dari Intel Korem 121/Abw (Sintang) berupa dua truk berisi muatan kayu dan dua orang sopir.
“Kita akan melakukan pendalaman,” singkat Kapolres, kepada seorang wartawan, disertai pengiriman data berita acara penyerahan orang dan barang tersebut, Jumat (21/06/2024) kemarin.
Sementara itu, Yns Alias Ans pemilik kayu mengakui bahwa kayu yang tertangkap tersebut adalah milik Yns Alias Ans.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut belum masuk Laporan Polisi (LP) dikarenakan masih menunggu pihak kepolisian dalam pemeriksaan berkas dokumen.
“Kami juga mengakui bahwa dokumen tersebut sudah kedaluwarsa karena keterlambatan pembayaran pajak. Ini semua dikarenakan Yns Alias Ans selaku pemilik kayu tidak bisa mengurus dokumen tersebut karena mendadak sakit stroke dan saat ini masih terbaring,” tuturnya melalui keterangan tertulis, yang diterima awak media ini, Sabtu (22/06/2024).
Oleh sebab itu, lanjut dia, selaku pihak keluarga Yns Alias Ans, ia memohon pertimbangan khusus dari pihak kepolisian, atas permasalahan tersebut.
“Kami dari pihak keluarga mohon pertimbangan khusus dari pihak berwenang maupun instansi terkait, untuk mempertimbangkan permasalahan ini karena keterlambatan dokumen tersebut bukan karena unsur sengaja melainkan karena kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” terangnya.
Ia pun sangat berharap kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolres Kapuas Hulu, agar ada pertimbangan-pertimbangan khusus terhadap dirinya selaku pemilik kayu.
“Saya berharap dan memohon kepada Kapolres Kapuas Hulu kiranya dapat secepatnya untuk mengambil kebijaksanaan dalam menangani permasalahan ini agar secepatnya bisa diselesaikan,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, tujuan bongkar kayu dalam dokumen tersebut yakni di PO. Putra Mandiri, yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di kilometer 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Opik)