Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 24 Juni 2024

TW Ditangkap, Kades Datah Dian Berharap Kasus Korupsi PLTMH 2019 jadi Jelas

TW calon tersangka lasus PLTMH Kapuas Hulu saat berada di Rutan Pontianak
TW calon tersangka lasus PLTMH Kapuas Hulu saat berada di Rutan Pontianak
TW calon tersangka lasus PLTMH Kapuas Hulu saat berada di Rutan Pontianak
TW calon tersangka lasus PLTMH Kapuas Hulu saat berada di Rutan Pontianak

JurnalisKapuasHulu.com – Ditangkapnya TW calon tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019 di Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara oleh Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di Pontianak, Jumat (21/06/2024) lalu diharapkan kasusnya bisa jelas dan terang.

“Semoga semua permasalahan ini jadi terang dan jelas, supaya kami dan masyarakat tidak dirugikan karena kami telah ditipu, ” kata Markus Jaran Kepala Desa Datah Diaan, Senin (24/06/2024)

Markus mengatakan, dirinya siap jika dipanggil lagi oleh APH untuk membantu kasus Tipikor ini cepat selesai. “Tentu kami siap membantu APH, saya berharap agar kasusnya segera selesai, ” ucapnya.

Sebelumnya Lasido Haritson Panjaitan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa TW calon tersangka ini merupakan Direktur dari CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksana pada pembangunan PLTMH tahun 2019 dengan menggunakan ADD Rp1,2 miliar. Namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai.

“Setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yg timbul akibat kegaiatan tersebut sebesar Rp963 juta, ” ujarnya.

Lasido menjelaskan, bahwa calon tersangka telah dipanggil sebagi saksi sesuai alamat calon tersangka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.

Sehingga Jum’at (21/06/2024) sekitar pukul 14.35 WIB calon tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan dproses hukum. Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, ” pungkas Lasido. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop