Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 16 Juli 2024

Sidang Perkara Penyelundupan BBM Bersubsidi di Kapuas Hulu Dibongkar

Truk pengangkut BBM bersubsidi yang sempat diamankan Polda Kalbar
Truk pengangkut BBM bersubsidi yang sempat diamankan Polda Kalbar
Truk pengangkut BBM bersubsidi yang sempat diamankan Polda Kalbar
Truk pengangkut BBM bersubsidi yang sempat diamankan Polda Kalbar

JurnalisKapuasHulu.com – Kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kapuas Hulu yang diungkap oleh Diskrimsus Polda Kalbar di Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Selasa (23/01/2024) lalu akhirnya di disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau dengan terdakwa bernama Asin, Selasa (16/07/2024).

Dalam agenda persidangan hari ini penyelundupan BBM bersubsidi pun terbongkar. Dimana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu fokus pada tahap pembuktian dengan membawa tiga orang orang saksi yakni Pardiman selaku Supir, Bonbon Kepala Desa Geruguk dan Hendri Sudarso Operator Nosel SPBU Nanga Boyan.

Berdasarkan fakta persidangan bahwa terungkap dari saksi Pardiman selaku supir truk milik terdakwa Asin menyampaikan, jika dirinya ditangkap oleh Diskrimsus Polda Kalbar pada 23 Januari 2024 di rumahnya di Dusun Penembur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung sore hari atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Saat itu saya berada didepan rumah langsung ditangkap dan dibawa ke Pontianak menuju Polda Kalbar. Sampai di Pontianak langsung di tanya sebagai supir truk pak Asin yang berisi minyak solar bersubsidi sebanyak 19 drum, ” katanya didepan majelis hakim.

Didepan hakim, Pardiman menjelaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai supir truk milik Asin. Menurutnya apa yang dilakukan nya merupakan sesuai perintah terdakwa untuk membawa minyak.

“Saya disuruh pak Asin untuk membawa minyak, awalnya disuruh antri di SPBU Boyan Tanjung yang ada di Desa Mujan bersama pak Asin. Minyak subsidi tersebut diisi ke tangki truk yang sudah termodifikasi kemudian baru disedot dan disalin kedalam drum sebanyak 200 liter yang ada digudang pak Asin. Kita lakukan pengisian tersebut sudah 3 bulan sejak tahun 2023,” ujarnya.

Pardiman menjelaskan, minyak yang dibeli di SPBU Nanga Boyan tersebut dengan harga Rp6.800. Dimana minyak solar yang dibeli tersebut dijual kembali untuk masyarakat mencukupi kebutuhan genset listrik dengan harga Rp9 ribu.

“Jadi masyarakat langsung beli ke pak Asin,” tuturnya.

Sementara saksi lainya yakni Bonbon yang merupakan Kades Desa Geruguk menyampaikan, dirinya diminta untuk menyaksikan penangkapan terdakwa Asin yang dilakukan Diskrimsus Polda Kalbar pada 23 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib.

“Saat itu saya pulang dari lokasi kerja, dipanggil oleh keluarga pak Asin. Saya disuruh melihat kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Diskrimsus Polda Kalbar, ” ujarnya.
Saat proses penangkapan terdakwa, kata Bonbon, dirinya memang ditunjukkan surat tugas penangkapan terdakwa. Saat itu dari Polda Kalbar mau membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Boyan Tanjung.

” Setelah itu saya diminta untuk menyusul ke Polda Kalbar, ” ucapnya.

Lanjut Bonbon, terdakwa mendapatkan BBM solar subsidi tersebut membeli ke SPBU Boyan Tanjung, setelah itu terdakwa menyalin minyaknya ke drum yang ada digudangnya.
“Jadi terdakwa setiap melakukan pengisian ke SPBU itu 80 liter setiap hari hingga mencapai 19 drum yang sudah dikumpulkan berbulan-bulan,” ungkapnya.

Lanjutnya, BBM solar yang dibeli terdakwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam mengisi genset.

“Jadi masyarakat beli langsung ke pak Asin dengan harga Rp9 ribu. Yang beli itu masyarakat banyak. Karena masyarakat mau beli ke SPBU jumlahnya sedikit dan jarak ke SPBU juga jauh sekitar 20 kilometer, ” ungkap Bonbon.

Bonbon mengatakan, bahwa terdakwa tidak ada izin untuk menjual BBM subsidi tersebut ke masyarakat setempat. Selama dirinya 8 tahun di Desa Geruguk, terdakwa sudah lebih dari 8 tahun menjual minyak solat bersubsidi.

“Di Penembur itu hanya terdakwa saja saja yang menjual minyak dengan jumlah besar, ” ujarnya.

Saksi lainnya Hendri Sudarso selaku Operator Nosel SPBU Boyan Tanjung Desa Mujan mengatakan didepan hakim bahwa dirinya sudah menjadi operator Nosel di SPBU Boyan Tanjung tersebut sejak tahun 2020.

“Untuk Pardiman ini sering antri isi truk BBM jenis solar tempat kami, ” ucapnya.

Pria dipanggil Dar ini mengatakan, bahwa SPBU Nanga Boyan ini memang beroperasi setiap hari, dimana Pardiman bersama terdakwa sering melakukan pengisian.

“Saya juga kurang tahu untuk apa minyak solar tersebut. Yang jelas kami tidak ada kerjasama antar SPBU dengan pak Asin. Kami hanya sebatas konsumen dan penjualpenjual, ” ungkapnya.

Sementara Aldi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa hari ini merupakan sidang kedua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan terdakwa Singtian alias Asin.

“Kemungkinan untuk sidang selanjutnya akan ada saksi dari Polda Kalbar sekaligus saksi ahli. Rencananya akan kita hadirkan saksi dari Polda Kalbar selaku yang menangkap terdakwa, ” ujarnya.

Aldi menjelaskan bahwa untuk dakwaan Singtian alias Asin dikenakan dakwaan tunggal, dimana terdakwa melanggar atau diancam dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Dimana unsurnya itu terdakwa melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Bahan Bakar Minyak atau bahan Bakar gas dan liquid petrilium yang disubsidi pemerintah.

Sebagai informasi bahwa sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dikabarkan mengungkap upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di Dusun Penemur, pada Selasa (23/01/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil himpun awak media ini, penyelundupan BBM solar subsidi yang diungkap tersebut sebanyak 19 drum yang diangkut menggunakan sebuah dump truk bernomor polisi KB 8357 FB. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop