Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 29 Juli 2024

Kasihan, Tagih Hutang Warga Malaysia Berujung di Penjara

Kantor Imigrasi Putussibau saat menggelar press release tindak pidana keimigrasian
Kantor Imigrasi Putussibau saat menggelar press release tindak pidana keimigrasian

 

Kantor Imigrasi Putussibau saat menggelar press release tindak pidana keimigrasian
Kantor Imigrasi Putussibau saat menggelar press release tindak pidana keimigrasian

JurnalisKapuasHulu.com – Berkas perkara pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial AA (55) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi beberapa bulan yang lalu dinyatakan lengkap atau P21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Putussibau.

Perkara tersebut pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Namun dibalik perkara ini, ada ungkapan hati yang disampaikan oleh AA warga Negara Malaysia didalam acara Press Relese Tindak Pidana Keimigrasian yang digelar oleh Kantor Imigrasi Putussibau, Senin (29/07/2024).

Saat diwawancara media Jurnalis, ia bercerita bahwa kedatangan dirinya ke Indonesia hanya ingin menagih hutang dengan temannya di Putussibau, namun apes baginya, dia dilaporkan ke Imigrasi Putussibau dan akhirnya berujung masuk penjara.

“Saya kesini sebenarnya ingin menagih hutang dan bertemu istri, ” katanya.

Pria berusia 55 tahun ini mengakui bahwa temannya di Putussibau yakni A itu ada hutang kepada dirinya sebesar Rp55 juta.

“Jadi saya ini merasa dijebak oleh teman saya ini, dia tidak mau bayar hutang tapi lapor ke Imigrasi dan saya ditangkap, ” ucapnya.

Namun AA mengakui kesalahannya bahwa dirinya ke Indonesia ini menggunakan paspor yang sudah tidak berlaku atau mati sehingga dirinya ditangkap oleh pihak Imigrasi.

“Gara-gara saya ditangkap seperti, anak istri saya jadi susah karena tidak ada lagi yang mencari nafkah. Saya hanya berharap kasus saya cepat diputuskan secara ringan dan minta dipercepat proses hukumnya, ” harapnya.

Sementara Joenari Anthony Marpaung, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Putussibau dalam press rilies menyampaikan bahwa pihaknya hari ini melakukan serahterima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu karena berkas perkaranya sudah lengkap.

“Perkaranya pun akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ” katanya.
Joenari mengatakan, tersangka AA ini sudah melakukan tindk pidana keimigrasian UUNomor 16 tahun 2016 pada pasal 113 yang berbunyi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Imigrasi atau pasal 119 yang berbunyi setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen atau Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 8.

Joenari mengatakan, ini merupakan upaya dari Imigrasi Putussibau dalam penegakan hukum keimigrasian yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Jadi tersangka ini terancam pasal 113 dengan hukuman penjara setahun dan denda Rp100 juta atau 119 terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, ” ungkapnya.

Joenari mengatakan, bahwa tersangka AA ini nekad masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Kecamatan Badau itu bahwa tersangka ingin menemui temannya di Putussibau untuk menagih hutang.

“Sambil menunggu menagih hutang, tersangka ini sambil kerja. Namun tersangka ini masuk kesini tidak melewati pemeriksaan Imigrasi sehingga paspornya pun habis masa berlakunya dari Juli 2023. Kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka ini sehingga kami melakukan penangkapan, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop