Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 29 Juli 2024

Hakim Vonis Hadi dan Satria Seumur Hidup dalam Perkara Penyelundupan Narkoba

Satria dan Hadi
Satria dan Hadi
Satria dan Hadi
Satria dan Hadi

JurnalisKapuasHulu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau Kalimantan Barat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa Hadi dan Satria dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,5 kilogram.

Dalam perkara ini diputus oleh Hakim Ketua Agung Budi Setiawan didampingi Chris Prabandana dan Radityo Muhammad Harseno masing-masing sebagai Hakim anggota di PN Putussibau, Senin (29/07/2024).

“Atas putusan Majelis Hakim yang memvonis Terdakwa Satria Makumbara dan Terdakwa Hadi masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Masing-masing Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih akan pikir-pikir, ” kata Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau.

Crista mengatakan, Pengadilan Negeri Putussibau akan menunggu selama 7 ke depan bagi sikap terakhir masing-masing Terdakwa apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.

Sementara Aldi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyatakan menerima terhadap Putusan hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang menyatakan kedua terdakwa Hadi dan Satria telah permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan terdakwa HB dan SM dipidana penjara seumur hidup.

“JPU menyatakan menerima putusan tersebut dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa HB dan SM dengan hukuman seumur hidup (sesuai dengan hasil putusan) dan JPU menuntut seumur hidup karena parlu diketahui bahwasanya tindak pidana narkotika merupakan extraordinarycrime (kejahatan luar biasa) apalagi tingkat penyebaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu di tahun ini semakin meningkat, maka dari itu dengan adanya putusan tersebut kami harap peredaran narkotika semakin menurun khususnya di Putussibau, ” ungkapnya.

Sementara Diskrosfia Suryadi Penasehat Hukum Kedua Terdakwa menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim.

“Dan ada kemungkinan akan banding, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop