
JurnalisKapuasHulu.com- Lima orang caleg terpilih DPRD Kapuas Hulu terancam batal dilantik lantaran hingga kini belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai hari ini dari 30 Caleg Terpilih DPRD Kapuas Hulu ada lima yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Sementara ada 25 Caleg Terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kapuas Hulu, ” kata Dominikus Uyub Komisioner KPU Kapuas Hulu, Kamis (1/08/2024).
Pria disapa Uyub ini mengatakan, jadwal pelantikan 30 Caleg terpilih DPRD Kapuas Hulu pada bulan September 2024. Sementara masih ada Caleg terpilih DPRD Kapuas Hulu yang belum melaporkan LHKPN.
“Paling lambat mereka melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan yakni tanggal 4 September. Jika masih tidak melaporkan LHKPN berdasarkan pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 yang bersangkutan tidak bisa dilantik, ” ujarnya.
Uyub menyampaikan, bahwa Caleg terpilih DPRD Kapuas Hulu yang belum melaporkan LHKPN tersebut dari Hanura 1 orang, PDI Perjuangan 2 orang, Nasdem 1 orang dan PPP 1 orang.
” Yang belum melaporkan LHKPN ini merupakah orang-orang yang baru terpilih bukan incumben, ” ucap Uyub.
Untuk itu Uyub mengimbau kepada Caleg terpilih DPRD Kapuas Hulu untuk segera melaporkan LHKPN sesuai tanggal yang ditentukan.
“Kita harapkan semua Caleg DPRD terpilih DPRD Kapuas Hulu segeralah melaporkan LHKPN, ” pungkasnya. (Opik)