Hari ini : Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025

Akta Notaris Puluhan Kopdes di Kapuas Hulu Belum Selesai, Petugas Kopdes Merah Putih Tak Bergaji 

JurnalisKapuasHulu.com – 282 desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu sudah menggelar musyawarah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sutrisna Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu menyampaikan, untuk musyawarah tingkat desa untuk pembentukan Kopdes merah putih sudah selesai seratus persen. Tahapan saat ini adalah pembuatan akta notaris Kopdes.

“Dari 282 desa/kelurahan di Kapuas Hulu.  Kopdes Merah Putih sudah terbentuk secara Musdes seluruhnya. Untuk saat ini Kopdes masih dalam proses pembuatan akta notaris. Baru 201 Kopdes yang sudah keluar badan hukumnya,” katanya, Kamis (26/6).

Sutrisna mengatakan, untuk pembuatan akta notaris ini ditargetkan 30 Juni 2025 sudah selesai. Ia menambahkan, setelah mendapatkan akta, setiap koperasi akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Tahap selanjutnya, koperasi akan mengikuti peluncuran resmi dan mulai beroperasi penuh.

Sutrisna juga memastikan, seluruh biaya pembentukan koperasi, termasuk pengurusan akta notaris, ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Kapuas Hulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Semua notaris ditunjuk secara resmi sesuai regulasi. Kita disini ada 6 notaris yang ditunjuk. Jadi masyarakat tidak dipungut biaya, dan ini murni bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi desa,” jelasnya.

Lanjut Sutrisna, setelah penetapan akta notaris, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis apa menjadi langkah selanjutnya.

“Untuk Kopdes ini ada 6 usaha pokok yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni toko sembako, apotik desa, kantor, simpan pinjam, klinik desa dan gudang/logistik,” jelasnya.

Sutrisna menegaskan, bahwa pengurus dan pengawas Kopdes ini tidak bergaji, tetapi mereka akan mendapatkan hasil dari pembagian sisa hasil usaha.

“Untuk pembentukan awal pengurus Kopdes ada 9 orang. Jumlah ini akan bertambah jika masyarakat desa ingin bergabung menjadi anggota koperasi. Dan anggotanya tidak boleh dari luar desa,” jelasnya.

Sambung Sutrisna, jika Kopdes ini berjalan, tentu pihaknya akan melakukan pendampingan, akan melakukan Bimbingan Teknis untuk pengetahuan bagi pengurus dan pengawas koperasi mengenai kelembagaan koperasi.

“Kita belum tahu bagaimana perkembangan usaha koperasi ini,” pungkas Sutrisna. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop