
JurnalisKapuasHulu.com – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kapuas Hulu masih melakukan audit terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan KMP Batoe Poeja di Semitau tahun 2022.
“Untuk kasus kapal feri Batoe Poeja tersebut, kami masih melakukan audit, kita melakukan audit berkas dan meminta konfirmasi ke pihak terkait. Yang kita minta klarifikasi itu Kabag Ekon, PPK, Direktur PD Uncak Kapuas dan lainnya. Tapi klarifikasi yang dilakukan APIP ini memang belum sampai dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Bagong Irbansus Inspektorat Kapuas Hulu, Selasa (6/5).
Bagong mengatakan, pihaknya untuk sementara ini hanya baru bisa melakukan audit dokumen pengadaan saja, sementara untuk audit fisik kapal tersebut belum dilakukan karena pihaknya terkendala dengan tenaga ahli perkapalan.
“Kita juga sudah koordinasi dengan BPKP Kalbar terkait tidak adanya tenaga ahli untuk melakukan pengecekan kapal ini. Namun kita akan coba koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terkait tenaga ahli perkapalan, mudah-mudahan mereka bisa membantu,” ujarnya.
Bagong mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara selama tenaga ahli perkapalan ini belum melakukan pengecekan. Mak untuk itu, pihaknya akan meminta bantuan juga dari Kejari Kapuas Hulu.
Bagong mengatakan, audit berkas yang dilakukan sementara ini pihaknya melihat ada kelalaian dalam pengadaan kapal feri tersebut.
“Jika dilihat dari dokumen-dokumen yang sudah diperiksa seperti ada kelalaian seperti dalam pembuatan kontrak pengadaan kapal. Dalam kontrak itukan PD Uncak Kapuas membeli kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) atau digunakan untuk mengangkut barang.
” Hanya saja Kapal Motor Penumpang (KMP) yang datang bukan LCT, karena dari Direktur PD Uncak Kapuas ingin menyesuaikan potensi yang ada saat itu. Namun akhirnya tidak sesuai sehingga ada perubahan nama kapal feri tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Bagong, KMP Batoe Poeja ini sebelumnya lama tidak beroperasi karena terkendala dengan izin operasional, hanya saja memang baru-baru ini kapal feri tersebut sempat beroperasi.
“Sempat diuji coba kemarin, tapi sampai hari ini belum tahu apakah kapal tersebut beroperasi atau tidak,” ujarnya.
Terhadap masalah ini kata Bagong, pihaknya akan memberikan telaah kepada Bupati, apakah kasus Bator Poeja ini akan ditangani mereka tau akan diserahkan kembali Kejari Kapuas Hulu.
“Karena sebelumnya juga kasus kapal Batoe Poeja ini kita menerima pelimpahan dari Kejari Kapuas Hulu,” tuturnya.
Sementara itu dari informasi yang didapat hingga hari ini untuk operasional kapal Batoe Poeja di Semitau belum ada dikeluarkan izin dari Dinas Perhubungan Kapuas Hulu. Karena dasar untuk mengeluarkan izin tersebut harus ada surat rekomendasi Kemenhub.
Sebelumnya dari Kejari Kapuas Hulu sempat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dengan kasus ini mulai dari Direktur BUMD PT Uncak Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Pemilik Perusahaan CV. Rindi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja tiga orang, dan pemilik penggalangan kapal di Pontianak. (Opik)