
JurnalisKapuasHulu.com – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung memasuki babak baru.
Tiga terdakwa sebagai pemilik alat yakni Yulius Bugah, Silvester Donatus dan Markus kasusnya pun sudah naik ke Pengadilan. Ketiga terdakwa pun sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (1/9).
Dalam kasus ini, dari ketiga terdakwa, satu terdakwa atas nama Yulius Bugah tidak ditahan karena menjadi tahanan rumah. Tidak ditahannya satu terdakwa ini tentunya menjadi pertanyaan masyarakat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu dipimpin langsung oleh Rina Br Sembiring, dimana dihadiri JPU Rahmanul Mursyid dan Penasehat Hukum terdakwa Carlos Penadur dan Fian Welly.
Dari dakwaan yang dibacakan Rahmanul JPU Kejari Kapuas Hulu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dalam undang -undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Julian, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, untuk perkara kasus PETI di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung ini, untuk satu terdakwa atas nama Yulius Bugah yang tidak ditahan dan menjadi tahanan rumah bukanlah pihaknya yang mengeluarkan surat penangguhan untuk terdakwa.
“Untuk terdakwa (Yulius Bugah) tidak ditahan bukan kita yang mengeluarkan tahanan rumahnya melainkan Kejaksaan, sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Markus dan Silvester Donatus ada mengajukan penangguhan tahanan rumah melalui pengacaranya. Namun kita belum menyetujuinya,” ujarnya.
Sementara itu Adam Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa saat kasus PETI Penembur ini dilimpahkan ke pihaknya dari Polres Kapuas Hulu. Salah satu terdakwa Yulius Bugah mengajukan permohonan untuk penahanan rumah dengan alasan kesehatan.
“Pengajuan tahanan rumah tersebut diikuti dengan dokumen terkait kesehatannya. Karena yang bersangkutan ada penyakit TBC, akhirnya dilakukan penahanan rumah,” ujarnya.
Sambung Adam, penahanan rumah tersebut hanya dijalani selama 4 hari karena setelah perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
“Mereka semua sekarang statusnya tahanan pengadilan,” pungkasnya. (Opik)