Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Jumat, 19 Juli 2024

Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi Pontianak, Dom Sebau Lolos dari Hukuman Mati

Dom Sebau warga Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Dom Sebau warga Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Dom Sebau warga Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Dom Sebau warga Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu – Dom Sebau seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia terdakwa dalam perkara tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Kapuas Hulu sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Putussibau dengan hukuman mati.

Namun upaya dari Penasehat Hukum Diskrofia Suryadi melakukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap putusan Pengadilan Negeri Putussibau tersebut pada tanggal 20 Mei 2024 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Dimana Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding yang dilakukanny dan akhirnya Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan jika Dom Sebau hanya dikenakan pidana seumur hidup pada 16 Juli 2024.

“Kami dari Kuasa Hukum terdakwa berterima kasih kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutuskan menjadi putusan seumur hidup. Namun kami masih mengupayakan Kasasi kepada Mahkamah Agung, karena itu adalah hak dari terdakwa, ” kata Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Terdakwa, Jumat (19/07/2024).

Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa Majelis Hakim PT Pontianak menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Dom Sebau.

“Artinya lebih ringan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang menjatuhkan hukuman mati, ” ucapnya.

Crista mengatakan, hingga hari ini Pengadilan Negeri Putussibau belum menerima adanya permohonan upaya hukum Kasasi baik dari Terdakwa maupun Penuntut Umum.
Sementara Kajari Kapuas Hulu Samsuri menyampaikan pihaknya akan melakukan Kasasi terhadap phtusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut.

“JPU Kasasi nanti koordinasi dengan Kasi Pidum, ” tuturnya.

Sebelumnya, Prajurit Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti dan Koramil 1206-18/Puring Kencana menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 20 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Tepatnya di Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sabu seberat 20 kilogram itu dibawa langsung oleh seorang pria yang berasal dari Malaysia bernama Dom Sebau, menggunakan sepeda motor di jalur-jalur tikus perbatasan. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop