Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 26 Juni 2024

Batasi Ruang Gerak Mafia Tanah, BPN Kapuas Hulu Kenalkan Layanan Pertanahan Elektronik

BPN Kapuas Hulu saat mensosialisasikan layanan pertanahan secara elktronik kepada Pemkab Kapuas Hulu
BPN Kapuas Hulu saat mensosialisasikan layanan pertanahan secara elktronik kepada Pemkab Kapuas Hulu
BPN Kapuas Hulu saat mensosialisasikan layanan pertanahan secara elktronik kepada Pemkab Kapuas Hulu
BPN Kapuas Hulu saat mensosialisasikan layanan pertanahan secara elktronik kepada Pemkab Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kapuas Hulu memperkenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik kepada Pemkab Kapuas Hulu termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Camat.

Kegiatan yang bertema Sosialisasi Eksternal Implementasi Layanan Pertanahan Secara Elektronik itu dilaksanakan di aula Kantor BPN Kapuas Hulu, Rabu (26/06/2024).

Dicky Zulkarnain Kepala BPN Kapuas Hulu menyampaikan, saat ini transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan menjadi suatu keharusan, terlebih saat ini dunia telah memasuki era digital atau era industri 5.0. transformasi digital pelayanan.

Demikian juga dengan Kementerian ATR/BPN saatnya merubah secara struktural dari pola pikir, cara kerja, dari yang Analog/offline ke cara Digital/Online.

“Ada tiga prioritas telah disampaikan Presiden Kepada Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah sertipikat elektronik harus didorong agar lebih massif, ” katanya.

Dicky mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi digital sebagaimana visi menjadi institusi berstandar dunia.

Bahwa pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Permen ini sebagai dasar hukum pelaksanaan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah secara elektronik.

“Bahwa sebelum adanya Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, ” ungkap Dicky.

Lanjut Dicky, untuk kegiatan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sertipikat elektronik. Sertipikat yang sebelumnya dicetak dalam format blangko (analog) akan diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan secure paper.

“Sertipikat Elektronik yang disebut juga Sertipikat-EL diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang, ” ujarnya.

Dicky menjelaskan, Sertipikat-el akan dicetak dengan kertas secure paper, secure paper merupakan kertas yang dilengkapi dengan beberapa fitur keamanan.

Selain menggunakan secure paper, sertipikat elektronik juga dilengkapi dengan fitur pengamanan secure access dan secure file, sertipikat elektronik di akses ke brankas elektronik dengan dilengkapi QR Code yang hanya dapat diakses melalui aplikasi Kementerian ATR/BPN hal ini untuk mencengah adanya pemalsuan link, kemudian dokumen tersebut diproteksi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh Balai Sertipikat Elektronik.

“Sertipikat elektronik ini sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah, ” ucapnya.
Dicky mengungkapkan, dengan adanya sertipikat elektronik ini ada beberapa keuntungan yang didapatkan antara lain pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindungi dari terjadinya risiko bencana alam, meminamalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan membatasi ruang gerak mafia tanah.

Sambung Dicky, menindaklanjuti arahan Ibu Kakanwil, pada 27 Juni 2024 akan di laksanakan launching implementasi Layanan Pertanahan Elektronik secara serentak di 12 Kantor Pertanahan Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun layanan pertanahan secara elektronik yang akan dilaksanakan meliputi layanan pendaftaran tanah pertama kali (pemberian hak, pengakuan hak, penegasan konversi) dan layanan pemeliharaan data pertanahan (perpanjangan/pembaruan hak, peralihan hak, hak tanggungan, perubahan hak dan seterusnya).

“Bahwa terkait penerbitan sertipikat elektronik, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu telah menerbitkan 4 Sertipikat Elektronik Hak Pakai dan 159 Sertipikat Elektronik Hak Milik melalui program PTSL 2024,” jelasnya.
Kemudian dalam rangka persiapan implementasi Layanan Pertanahan secara elektronik, Kantor Pertanahan melakukan persiapan berupa validasi Pra Surat Ukur Elektronik dan Pra Buku Tanah elektronik sebanyak Pra SUEL : 7.295, Pra BTEL : 8.344 dan Pra Sertel : 6.637

Selain itu kata Dicky, pada tahun 2024 ini direncanakan akan diterbitkan sertipikat elektronik sebanyak kurang lebih 7.825 bidang dari target 12.327 bidang, dan 2500 bidang melalui kegiatan Redistribusi Tanah.

“Bahwa dengan melakukan sosialisasi ini kami ingin menyatukan visi misi kepada pihak-pihak / stakeholder yang berkaitan langsung dengan Layanan Pertanahan Elektronik sehingga pada saat tanggal 27 Juni 2024 kita siap untuk memulai tranformasi digital dengan menerbitkan dokumen/sertipikat elektronik dan melaksanakan Layanan Pertanahan secara Elektronik, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop