Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Rabu, 24 Juli 2024

Bawaslu Kapuas Hulu Publikasikan Hasil Pengawasan Coklit

Pengawasan Coklit yang dilakukan Bawaslu Kapuas Hulu masih ditemukan masyarakat yang belum tercoklit
Pengawasan Coklit yang dilakukan Bawaslu Kapuas Hulu masih ditemukan masyarakat yang belum tercoklit
Pengawasan Coklit yang dilakukan Bawaslu Kapuas Hulu masih ditemukan masyarakat yang belum tercoklit
Pengawasan Coklit yang dilakukan Bawaslu Kapuas Hulu masih ditemukan masyarakat yang belum tercoklit

JurnalisKapuasHulu.com – Pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Badan Pengawas Pemilik (Bawaslu) Kapuas Hulu berakhir. Coklit yang dilaksanakan dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024 tersebut hasilnya mulai dipublikasikan.

Haidir Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk pemilihan serentak tahun 2024 terpenuhi, maka pihaknya beserta seluruh jajaran baik tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sudah melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran pencocokan dan penelitian data pemilih yang dimulai dari 24 Juni – 24 Juli 2024.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang sudah sudah dilakukan tersebut maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut jumlah temuan berdasarkan hasil pengawasan 27 jumlah rekomendasi atau saran perbaikan, ” katanya, Rabu (24/07/2024).

Haidir menjelaskan 27 rincian temuan yang didapatkan selama pengawasan tersebut diantaranya

1. Kecamatan Putussibau Selatan, Di Desa Kedamin Darat TPS 02 atas nama Mulyono, yang bersangkutan belum tercoklit

2. Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hilir, TPS 04 atas nama Mustami dan Dedek Espendi, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el /Kartu Keluarga.

3. Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hilir, TPS 05 atas nama Iswandy, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el /Kartu Keluarga

4. Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hilir, TPS 05 atas nama Yatim, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el /Kartu Keluarga

5. Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hilir, TPS 06 atas nama Ira Aprilianti, belum dicoklit.

6. Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hilir, TPS 07 atas nama Akhdiyat Syahrir, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el /Kartu Keluarga

7. Kecamatan Putussibau Selatan, Di Desa Suka Maju, TPS 01 atas nama Nurliyah, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el /Kartu Keluarga

8. Kecamatan Putussibau Selatan di Desa Suka Maju, TPS 02 atas nama Sopian dan Rahmat, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el /Kartu Keluarga, tidak menempelkan stiker coklit, dan hanya menyelipkan Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit di bawah pintu rumah.

9. Kecamatan Putussibau Selatan, Di Desa Kedamin Hulu, TPS 01 atas nama Suly Apriani tidak dicoklit secara langsung

10.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 03 atas nama Hamzah, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el/Kartu Keluarga, serta hanya menitipkan Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada tetangga

11.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 03 atas nama Nursiati, tidak terdata karena keluarga lupa menyampaikan kepada Pantarlih.

12.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 08 atas nama Eko Agus Sugianto, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el/Kartu Keluarga.

13.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 08 atas nama Hodiman Sipayung belum dicoklit.

14.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 09 atas namaNian belum dicoklit.

15.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 09 atas nama Miswamati belum dicoklit.

16.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 09 atas nama Nikmat belum dicoklit.

17.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 09 atas nama Agus Suprayetno belum dicoklit.

18.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 12 atas nama Hazairin, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el/Kartu Keluarga, serta hanya menitipkan Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada tetangga.

19.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 12 atas nama Utin Noriman, belum dicoklit

20.Kecamatan Putussibau Selatan Di Desa Kedamin Hulu, TPS 12 atas nama Tongat, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el/Kartu Keluarga.

21.Kecamatan Hulu Gurung, Desa Tani Makmur TPS 02, ditemukan Pantarlih memberikan Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih dengan jasa orang lain

22.Kecamatan Hulu Gurung, Desa Kelakar TPS 02, atas nama Yati, Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit tidak diberikan

23.Kecamatan Hulu Gurung, Desa Bugang TPS 01, atas nama Gupranudin dan Mokhlis, Pantarlih tidak menyandingkan KTP-el/Kartu Keluarga

24.Kecamatan Hulu Gurung, Desa Nanga Yen TPS 03, atas nama Rapeah dicoklit, padahal yang bersangkutan terdaftar di Desa Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung

25.Kecamatan Putussibau Utara, Kelurahan Hilir Kantor TPS 06, ditemukan Pantarlih yang tidak mendatangi Pemilih secara langsung, tidak mencocokkan dan meneliti data pemilih, serta Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit dan Stiker Coklit tidak ditandatangani oleh Kepala Keluarga/Penghuni Rumah.

26.Kecamatan Putussibau Utara, Desa Pala Pulau TPS 01, ditemukan Pantarlih yang tidak mendatangi Pemilih secara langsung, tidak mencocokkan dan meneliti data pemilih, serta Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit dan Stiker Coklit tidak ditandatangani oleh Kepala Keluarga/Penghuni Rumah

27.Kecamatan Badau, Desa Sebindang TPS 002, ditemukan ada warga yang belum dicoklit dan ada sticker coklit yang sudah ditempel tetapi belum ditandatangani oleh pantarlih.

“Berdasarkan temuan tersebut Bawaslu Kapuas Hulu sudah melaksanakan koordinasi dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kapuas Hulu. Bawaslu Kapuas Hulu meminta kepada KPU dan jajarannya untuk kembali melakukan pencermatan jika kedepannya masih ditemukan warga yang belum tercoklit, ” pungkas Haidir. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop