
JurnalisKapuasHulu.com – Bea Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 dan 2024 di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau, Senin (16/12/2024).
Henry Imanuel Sinuraya selaku Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau menyampaikan, pemusnahan barang ilegal yang dilakukan ini terdiri dari rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, gula, dan ban, dengan total nilai sekitar Rp500 juta rupiah.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Nanga Badau dalam rangka mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.
Henry menjelaskan, barang-barang illegal yng dimusnahkan tersebut meliputi 360.310 batang rokok, 122,75 liter minuman beralkohol, 417 pakaian bekas, 60 kilogram gula, serta 19 unit ban bekas. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan seluruh lapisan masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi beberapa modus pelanggaran yang dilakukan penindakan tahun 2023 dan 2024,” ungkapnya.
Lanjut Hendry, Bea Cukai Nanga Badau melaksanakan berbagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang ilegal, khususnya rokok. Salah satunya adalah melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pedagang eceran mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini dilakukan secara rutin, baik melalui penyuluhan langsung maupun melalui siaran radio.
“Bea Cukai Nanga Badau terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar yang menyasar distributor, pengecer, serta perusahaan ekspedisi. Kantor Bea Cukai Nanga Badau secara berkala menggelar operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang melibatkan patroli darat dan patroli gabungan wilayah perbatasan dengan berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi, dan Karantina dan masyarakat,” jelas Henry.
Dirinya juga menapresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Henry menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat dijual atau dilelang untuk menambah penerimaan negara karena sebagian besar merupakan barang kena cukai yang ilegal. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun bagi ekonomi negara. Selain itu, kualitas barang ilegal yang tidak terjamin juga menjadi alasan penting untuk memusnahkan barang-barang tersebut.
” Kegiatan pemusnahan merupakan wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh Kantor Bea Cukai Nanga Badau dan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” pungkasnya. (Opik)