
JurnalisKapuasHulu.com – Kantor Bea Cukai Nanga Badau melakukan lelang non eksekusi tegahan yang menjadi barang sitaan negara yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Barang yang dilelang tersebut berupa rotan.
Henry Imanuel Sinuraya selaku Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau menyampaikan, barang yang dilelang oleh pihaknya berupa 3.770 kilogram Rotan Asalan dengan harga limit Rp13.966.000 dan uang jaminan Rp2.793.200.
“Lelang akan diselenggarakan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/ Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut,” katanya.
Henry menjelaskan, apabila hasil lelang tersebut mencapai batas limit minimal Rp13.966.000 dan didapatkan pemenang lelang, maka akan disetor ke kas negara sebagai salah satu bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pelaksanaan lelang rotan asalan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara serta pemanfaatan sumber daya alam secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan lelang ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, pengrajin, serta masyarakat luas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan harga kompetitif.
“Pelaksanaan lelang ini diharapkan akan menambah penerimaan negara,” tuturnya.
Sambung Henry, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana program lelang serentak Kemenkeu satu Kalimantan Barat Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh unit vertikal Kemenkeu di Kalimantan Barat.
“Lelang merupakan opsi yang dipilih bea dan cukai untuk menyelesaikan BMMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan atau peruntukan lainnya atas barang tersebut,” pungkasnya. (Opik)