
JurnalisKapuasHulu.com – PT. Borneo International Anugerah (BIA) yang bergerak di bidang perkebunan sawit memiliki lahan HGU di tiga Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu ini yaitu Kecamatan Putussibau Utara, Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Bika. Khusus untuk Kecamatan Bika saat ini lahan yang masuk HGU tersebut Desa Teluk Sindur, Desa Bika Hulu dan Desa Bika.
Namun sayang dari tiga desa tersebut, Desa Bika masih melarang PT BIA untuk menggarap lahannya selama tuntutan dari masyarakat belum dipenuhi.
“Belum ada penggarapan lahan karena masih dalam tahap sosialisasi dari pihak perusahaan. Jadi PT BIA sudah ketemu dengan kita, nanti hasilnya mereka sampaikan ke pimpinan mereka dulu, ” kata Gunawan Stephanus Kepala Desa Bika Kecamatan Bika, Kamis (12/09/2024).
Stephanus mengatakan, ada tuntutan dari masyarakat Desa Bika bahwa sebelum PT BIA menggarap lahan mereka yakni mereka harus membayar proses adat (Pemali). Kemudian ada lagi tuntutan masyarakat desa yang harus dipenuhi PT BIA seperti dalam pembebasan lahan itu dalam satu hektare harus dibayar Rp8 juta oleh perusahaan.
“Yang jelas kita tidak tahu berapa jumlah luas lahan yang akan perusahaan garap didesa ini apakah semua lahan atau tidak. Karena belum ada tindak lanjut dark perusahaan. Hanya dari perusahaan menjelaskan bahwa lahan didesa Bika ini masuk HGU mereka dan siap dikerjakan. Nanti ada pertemuan selanjutnya, ” ujarnya.
Dia menegaskan, jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi maka pihak perusahaan akan tetap dilarang untuk melakukan penggarapan lahan.
“Begitu juga dengan tuntutan dua desa yakni Desa Teluk Sindur dan Bika Hulu, apakah kedua ini tetap sepakat untuk lahan yang digarap oleh perusahaan atau tidak. Tapi untuk Desa Teluk Sindur itu lahan yang sudah digarap sejak dulu, kini tinggal melanjutkan saja, ” ungkapnya.
Lanjutnya, sebenarnya dengan masuknya perusahaan sawit di desanya, masyarakat itu menerima, tetapi mereka juga ingin tahu apa yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.
“Karena kemarin di tingkat kecamatan kemarin ada sosialisasi dari perusahaan, dan kita minta juga nanti ada sosialisasi tongkat Desa oleh perusahaan supaya masyarakat lebih paham.
” Kalau dari masyarakat Bika, karena memang warga disini juga sudah banyak keluarga mereka yang bekerja di sawit dan maju. Warga sekarang mungkin sudah agak terbuka wawasannya terkair perusahaan kebun sawit. Tapikan yang namanya perusahaan jangan asal masuk saja tanpa permisi kepada masyarakat. Paling tidak penuhi dulu tuntutan masyarakat” pungkasnya.
Sementara Paulinus Totong Camat Bika menyampaikan, bahwa dari PT BIA belum lama melakukan sosialisasi bersama 3 desa di wilayahnya.
” Saya hanya hadir kegiatan sosialisasi awal saja, ” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berupaya menghubungi pihak PT BIA namun belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan. (Opik)