
JurnalisKapuasHulu.com – Sempat gaduh, itulah yang terjadi di Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu beberapa hari ini. Dimana Pemerintah Desa Ujung Pandang dituding warganya sendiri melakukan pembalakan hutan tanpa izin yang bekerjasama dengan PT Radja Alfatih Mandiri.
Beritanya pun sempat beredar di salah satu media online. Dimana Pemerintah Desa Ujung Panjang dituding diduga melakukan pemalsuan tandatangan warga dalam melakukan pengelolaan hutan di wilayahnya yang dikerjakan oleh PT Radja Alfatih Mandiri.
Namun masalah tersebut pun sudah selesai sudah ada permohonan maaf dan klarifikasi langsung oleh Yanto Hermansyah warga Desa Ujung Pandang yang memberikan informasi kepada media sebelumnya.
“Jadi sebelumnya ada banyak masyarakat yang bertanya kepada saya apakah masih ada kayu yang dikelola oleh PT Radja Alfatih Mandiri di lokasi. Jadi untuk memastikan itu, saya foto dan videolah kayu-kayu itu. Dan saya pun sempat juga ada cerita dengan media tersebut terkait kegiatan pengelolaan kayu itu,” katanya, Senin (6/4).
Yanto mengatakan, banyak hal yang diungkapkannya ke media saat itu, salah satunya terkait PT Radja Alfatih Mandiri yang mengelola kayu tersebut. Namun saat itu dirinya bukan minta diberitakan terhadap apa yang sudah disampaikannya kepada media itu.
“Namun saya minta kepada bersangkutan saat itu untuk mengecek kembali kebenarannya apa yang sudah saya sampaikan saat itu. Termasuk bukti surat yang pernah saya kirim ke media tersebut. Tak taunya langsung dibuatkan berita,” kesalnya.
Yanto juga mengatakan, dirinya tidak pernah menyebutkan adanya pemalsuan tandatangan warga terkait MoU Penebangan kayu yang dilakukan oleh Sekdes Ujung Pandang.
“Saya tidak ada bicara seperti itu di media,” ucapnya.
Atas persoalan ini Yanto mengaku khilaf dan meminta maaf karena sudah membuat gaduh dengan memberikan informasi yang tidak benar terkait PT Radja Alfatih Mandiri maupun kepada pihak desa Ujung Pandang.
“Tadi siang saya sudah klarifikasi dan memohon maaf kepada pihak desa. Jadi apa yang saya sampaikan sebelumnya kepada salah satu media itu tidak benar,” ungkapnya.
Yanto mengakui dirinya sendiri merupakan pemilik sertifikat Prona yang sudah menyerahkan untuk kepentingan pemberian fee kayu dengan pihak terkait.
“Saya pun setuju dengan pembayaran fee direalisasikan setahun sekali,” ucapnya.
Dirinya berharap, permasalahan ini akibat kehilafannya dapat selesai secara kekeluargaan, apalagi dirinya sudah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada perusahaan maupun pihak desa.
Sementara Suhardi warga Desa Ujung Pandang mengaku tidak tahu-menahu terkait masalah ini, namun fotonya terpampang dimedia saat berada dilokasi dengan tumpukan kayu yang dikelola oleh PT Radja Alfatih Mandiri.
“Saya tak ada bicara dengan wartawan tapi foto saya terpampang,” ucapnya.
Namun dirinya juga sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi dengan pihak desa karena fotonya juga termuat dimedia.
“Saya juga tak menyangka foto saya terpampang di media,” tuturnya.
Dirinya berharap masalah ini dapat selesai secara kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah hukum.
“Cukup sampai disini saja masalahnya, jangan sampai diperpanjang lagi,” harapnya.
Sementara Mohtarudin Kepala Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir menyampaikan masalah yang menyudutkan pihaknya ini dapat selesai secepatnya dan tidak diperpanjang lagi.
“Kita berharap tidak ada lagi masalah seperti ini kedepannya sehingga pihak perusahaan mengelola hutan kami pun nyaman dan masyarakat pun bisa mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
Sejauh ini kata Kades, meskipun ada masalah seperti ini, tidak mempengaruhi pihak perusahaan untuk melakukan pengelolaan hutan. “Justru kita berharap pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan pekerjaannya karena lahan tersebut akan kita gunakan sebagai lahan perkebunan,” ujarnya.
Kades menegaskan, dalam pengelolaan hutan yang dilakukan oleh PT Radja Alfatih Mandiri sudah diketahui dan mendapatkan izin dari masyarakat maupun desa dan dari Muspika Kecamatan Bunut Hilir juga sudah mengetahui.
“Dari awal pihak perusahaan datang ke desa ini juga permisi dengan warga setempat ingin mengelola hutan yang ada. Dimana kayu hasil garapan perusahaan ini income-nya atau fee dikembalikan ke masyarakat dan desa yang akan dibayarkan oleh perusahaan selama setahun,” pungkasnya. (Opik)