
JurnalisKapuasHulu.com – Polisi mengungkap perkembangan kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Hairi di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
“Berkasnya sudah lengkap (P21). Kami akan melakukan penyerahan tahap 2, kemudian akan diserahkan ke Pengadilan. Dalam perkara ini akan ditangani 4 jaksa,” kata Adam Putrayansah Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Kamis (3/7).
Sementara itu Kapolres Kapuas Hulu AKBP Aprianto Uda menyampaikan, bahwa terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Hairi di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
“Kasus ini ini tidak ada persoalan lagi. Dalam Minggu ini berkasnya sudah lengkap (P21) dan akan segera di tahap dua kan. Berkasnya sudah lengkap paling hanya terkait dengan persyaratan administrasi saja,” kata Kapolres
Sebelumnya dari Kepolisian Resor Kapuas Hulu menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial Hairi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.
Peristiwa tersebut bermula dari aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga yang diduga tersulut emosi setelah Hairi dituduh membunuh seorang warga bernama Jamaludin.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban Hairi dianiaya oleh massa di Desa Nanga Suruk hingga akhirnya meninggal dunia
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 14 orang dewasa serta satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, serta satu ABH yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak. (Opik)