Hari ini : Sabtu, 12 Juli 2025
Minggu, 6 Juli 2025

BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Komitmen, Jamin Keselamatan Pebalap di Ajang  Open Grastrack Kapuas Hulu 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu saat melindungi pebalap dalam ajang Grastrack Kapuas Hulu dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu saat melindungi pebalap dalam ajang Grastrack Kapuas Hulu dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan

JurnalisKapuasHulu.com – BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menunjukkan komitmennya mendukung perkembangan olahraga Indonesia dengan melindungi panitia dan pembalap yang berlaga di even Kejuaraan Open Grass track Kapuas Hulu 2025 yang diselenggarakan di Sirkuit Desa Tanjung Kecamatan Mentebah 5-6 Juni 2025.

Riri Chandra Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu  mengatakan, sebanyak 30 peserta terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan tersebut telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semua event olahraga tentu beresiko cidera. Terlebih event balap motor seperti ini, tentu pesertanya penuh risiko cidera karena akibat kecelakaan kerja, latihan ataupun saat bertanding,” katanya, Minggu (6/7).

Chandra menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat perlindungan.

Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh bagi atlet atau pembalap yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat latihan ataupun bertanding.

“Dan manfaat perlindungan lainnya, apabila dalam masa pemulihan pembalap tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

Selanjutnya, apabila pembalap meninggal dunia akibat kecelakaan saat latihan atau bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ditambah dengan santunan berkala dan biaya pemakaman.

Namun bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja/saat pertandingan, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet/pembalap.

“Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat,” tuturnya.

Untuk itu, Chandra mengucapkan terimakasih kepada panitia yang telah membantu memfasilitasi pembalap untuk menjadi peserta dengan mendaftarkannya peserta balap ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya apabila teman-teman pembalap akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan caranya dengan melakukan pembayaran setiap bulan. Iuran Rp 16.800/bulan (Program JKK & JKM) dengan menunjukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke gerai kerja sama ataupun mobile banking. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

4 Penandatanganan berita acara dihentikannya kegiatan PETI oleh Forkompincam Empanang

PETI di Kecamatan Empanang Dihentikan

JurnalisKapuasHulu.com- Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Empanang akhirnya disepakati oleh Forkompincam Empanang untuk dihentikan. Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat
Go toTop