Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 26 Agustus 2024

BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Kapuas Hulu Kerjasama Lindungi Penyelenggara Pilkada

Proses penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kapuas Hulu dalam memberikan jaminan perlindungan kepada penyelengara Pilkada 2024
Proses penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kapuas Hulu dalam memberikan jaminan perlindungan kepada penyelengara Pilkada 2024
Proses penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kapuas Hulu dalam memberikan jaminan perlindungan kepada penyelengara Pilkada 2024
Proses penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kapuas Hulu dalam memberikan jaminan perlindungan kepada penyelengara Pilkada 2024

JurnalisKapuasHulu.com – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu atau BP Jamsostek melakukan perjanjian kerjasama dengan KPU Kabupaten Kapuas Hulu terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pilkada serentak 2024. Perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan antara Ketua KPU Kapuas Hulu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Senin (26/08/2024).

Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada petugas adhoc KPU Kapuas Hulu.

“Kerjasama ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada seluruh petugas penyelenggara Pilkada. Kami memastikan bahwa petugas kami dalam melaksanakan tugasnya tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pekerjaan penyelenggara pemilu ini beresiko, perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka,” ujar Mohammad Yusuf.

Yusuf mengatakan, didalam kerjasama ini, ada 1.876 tenaga adhoc yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu. Jumlah tersebut tidak termasuk bagi anggota KPPS.
“Harapan kami teman-teman KPPS dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Paling tidak kita bisa mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, ” ujarnya.

Selama ini kata Yusuf, pihaknya sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini terutama untuk badan adhoc. Kemarin ada tenaga adhoc kita yang mendapatkan musibah dan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika dulu ketika tenaga badan adhoc terkena musibah itu juga mendapatkan bantuan dari pihaknya, berupa santunan hanya saja jumlahnya tergantung dari anggaran KPU.

“Kami berharap kerjasama ini bisa berlanjut, bukan hanya pada saat di Pemilu dan Pilkada saja. Kita bisa bekerjasama kedepannya, ” ucapnya.

Sementara Chandra Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu menyampaikan bahwa ini adalah kerjasama lanjutan dengan KPU Kapuas Hulu. Dirinya pun mengapresiasi atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Kapuas Hulu.

“Dari data yang kami dapatkan untuk tenaga adhoc KPU Kapuas Hulu itu 184 orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 1.692 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 4.579 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), ” katanya.

Sejauh ini kata Chandra, dari tenaga adhoc KPU Kapuas Hulu yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu hanyalah PPK dan PPS, sementara dari KPPS hingga hari ini belum.

“Kita berharap semua penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu itu bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” harapnya.

Chandra mengatakan, sebenarnya dalam melakukan perlindungan tenaga adhoc KPU Kapuas Hulu ini, pihaknya hanya ingin meneruskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta meneruskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Makanya kita sangat berharap seluruh penyelenggara Pilkada di Kapuas Hulu baik KPU maupun Bawaslu bisa terlindungi di program BPJS Ketenagakerjaan, ” harap Chandra.

Sambung Chandra, ada dua program perlindungan yang diberikan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Program jaminan kecelakaan kerja memastikan bahwa petugas KPU yang mengalami kecelakaan saat bertugas akan mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan perawatan tanpa batas biaya. Sementara, jaminan kematian memberikan bantuan sebesar Rp42 juta kepada keluarga petugas yang meninggal saat menjalankan tugas, ” pungkas Chandra. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop