Hari ini : Sabtu, 7 Juni 2025
Kamis, 27 Juni 2024

BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Serahkan Santunan Kematian kepada Tiga Ahli Waris

Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan
Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan
Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan
Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan

JurnalisKapuasHulu.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kapuas Hulu melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris tiga orang petani di Kapuas Hulu. Masing-masing ahli waris menerima Rp42 juta.

Ketiga petani yang menerima santunan jaminan kematian melalui ahli warisnya ialah Antonius Pai Leba warga Desa Sibau Hulu, Thomas Suga warga Desa Bika Hulu dan Paulina Rami warga Desa Nanga Awin.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan didampingi Aldin selaku Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu dalam acara penutupan festival budaya Kapuas Hulu 2024.

RH Chandra Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tiga petani Kapuas Hulu. Dirinya pun mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.

RH Chandra juga menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 program yang bisa diikuti oleh pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri yaitu Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan membayar Rp 36.800. Bagi peserta yang ingin mendaftarkan 2 Program JKK dan JKM cukup membayar Rp 16.800.

Adapun manfaat Jaminan Kematian yang didapatkan adalah Rp42 juta untuk Santunan Kematian dan beasiswa maksimal Rp174 juta bagi peserta yang sudah mengiur selama 3 tahun.

Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatannya dengan nominal tanpa batas hingga sembuh dan bila kecelakaan kerja tersebut berujung meninggal dunia maka ahli waris dari pekerja berhak mendapat santunan senilai Rp70 juta dan beasiswa senilai Rp174 juta.

Dirinya berharap dengan berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi Pekerja yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan berbagai macam kanal seperti Agen Brilink, Bank Mandiri, BNI, BCA, BSI, Tokopedia, Shopee Pay atau datang langsung ke karntor BPJS Ketenagakerjaan”, tambahnya

Sambung Chandra, santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal khususnya Non ASN maupun pekerja informal seperti petani, nelayan maupun pedagang.

” BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja mandiri, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop