Hari ini : Minggu, 26 Oktober 2025
Selasa, 19 Agustus 2025

BPN dan Kemenag Kapuas Hulu teken MoU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Penandatanganan MoU dan PKS percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah antara BPN dan Kemenag Kapuas Hulu
Penandatanganan MoU dan PKS percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah antara BPN dan Kemenag Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu  menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Dicky Zulkarnain Kepala BPN Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan menjadi panduan teknis dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna mewujudkan tertib administrasi yang akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Nota kesepahaman tersebut nanti ditindaklanjuti ke Bimas Islam dan Kepala KUA tingkat kecamatan supaya gerakan sertifikasi berjalan dengan lancar dan maksimal.

“Karena sertifikat itu penting untuk mengamankan harta benda wakaf dari sengketa atau penyalahgunaan oleh pihak tertentu,” kata Dicky.

Untuk itu Dicky berpesan agar tanah-tanah wakaf dan tanah rumah ibadah didaftarkan ke kantor pertanahan dengan melengkapi persyaratan seperti Akta Ikrar Wakaf, Pengesahan Nadzir, dan sebagainya.

“Pensertipikatan tanah wakaf ini untuk memberi kepastian hukum atas alas hak rumah ibadah agar tidak timbul masalah, sengketa dan konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf Kemenag Kapuas Hulu dari BPN
Penyerahan sertifikat tanah wakaf Kemenag Kapuas Hulu dari BPN

Pada tahun 2025 ini kata Dicky, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu mendapat target sebanyak 10 bidang tanah, yang terdiri dari 5 masjid dan 5 Musholla dan ada tambahan sebanyak 23 bidang tanah wakaf.

“Adapun Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut sebagai bentuk sinergitas Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dalam Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kabupaten Kapuas Hulu,” jelasnya.

Sambung Dicky, penandatangan MoU menjadi dasar dalam merealisasikan program percepatan sertifikasi harta benda wakaf di wilayah Kapuas Hulu.

“Saya optimis dengan adanya MoU ini, maka program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Selain melakukan MoU dan PKS, BPN Kapuas Hulu juga menyerahkan 6 sertipikat Wakaf yang terdiri dari Hak Wakaf Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu yang digunakan untuk Masjid Jamiatul Makmur, Hak Wakaf Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu yang digunakan sebagai Surau Al- Muhtadin, Hak Wakaf Desa Nanga Sangan Kecamatan Boyan Tanjung digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum.

Kemudian Hak Wakaf Desa Nanga Sangan, Kecamatan Boyan Tanjung yang digunakan sebagai Masjid Al-Mukminin, Hak Wakaf Desa Nanga Sangan Kecamatan Boyan Tanjung yang digunakan sebagai Masjid Al- Mu’taqim dan Hak Wakaf Desa Nanga Sangan, Kecamatan Boyan Tanjung digunakan sebagai Masjid Al-Huda. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop