Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Senin, 24 Juni 2024

BPN Kapuas Gelar Sidang GTRA Tahun 2024

Sidang GTRA yang digelar BPN Kapuas Hulu bersama Pemkab Kapuas Hulu
Sidang GTRA yang digelar BPN Kapuas Hulu bersama Pemkab Kapuas Hulu
Sidang GTRA yang digelar BPN Kapuas Hulu bersama Pemkab Kapuas Hulu
Sidang GTRA yang digelar BPN Kapuas Hulu bersama Pemkab Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024. Sidang GTRA sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain serta dihadiri beberapa Forkompinda dan beberapa kepala OPD.

“Sidang GTRA yang berlangsung pada hari ini membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah tahun 2024 serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain.

Dicky mengatakan, sidang GTRA ini juga untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek redistribusi tanah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka penerbitan sertipikat tanah masyarakat yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

“Ada 8 desa yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan yakni yakni dengan total bidang sebanyak 1.468 bidang, dengan rincian Desa Tanjung Mentebah 282 bidang, Nanga Lebangan Kalis 65 bidang, Tapang Da’an 140 bidang, Nanga Raun 339 bidang, Pantas Bersatu 123 bidang, Segitak 136 bidang, Nanga Jemah 223 bidang dan Seneban Seberuang 160 bidang, ” ujar Dicky.

Lanjut Dicky, didalam pembahasan sidang kali ini, turut pula membahas terkait penerbitan sertifikat elektronik hal ini menindak lanjuti Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

“Sehingga pada tahun ini Kantor Pertanahan Kapuas akan menerbitkan sertipikat elektronik untuk kegiatan redistribusi tanah, ” ujar Dicky.

Selain itu Dicky berharap sertifikat elektronik ini dapat memberikan keamanan bagi pemilik sertifikat karena sertifikat tanah elektronik tersebut, secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan Kapuas Hulu.

“Sehingga, terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, pemalsuan atau upaya oknum lain untuk merampas tanah, ” ucapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, sidang GTRA ini bertujuan untuk memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

“Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop