
JurnalisKapuasHulu.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyikapi ditahannya Bendahara dan Kepala Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu yakni AP dan DM oleh Kejari Kapuas Hulu yang melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa baru-baru ini.
“Masalah Kades Lubuk Pengail yang ditahan Jaksa terkait dugaan Tipikor Dana Desa menjadi tanggungjawab dirinya sendiri,” kata Bupati saat ditemui, Selasa (22/7).
Bupati menegaskan, apa pun yang diperbuat oleh Kades, Sekretaris maupun Bendahara dalam melakukan tindakan merugikan uang negara yakni penyalahgunaan Dana Desa, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya.
“Bagi saya, siapa pun Kades yang melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, untuk aparat penegak hukum jangan tebang pilih,” ujar Bupati.
Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas Hulu ini tentunya mendukung upaya dari penegak hukum dalam menindak para Kades yang melakukan penyalahgunaan DD dan ADD.
“Ketika Kepala Desa dan perangkatnya ketika diminta klarifikasi ada temuan dan tidak bisa mengembalikan, harus dilakukan penindakan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kapuas Hulu AP bersama bendaharanya DM dijebloskan ke Penjara Rutan Putussibau oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Keduanya diduga melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa dan BUMDes.
Penahanan terhadap mereka berdua ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dan penyertaan modal BUMDes Lubuk Pengail dari tahun 2018 hingga 2021. (Opik)