
JurnalisKapuasHulu.com – Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak diminta bertanggungjawab terhadap proyek gagal pembangunan bendungan Potan, pipanisasi, embung pangkaran dan penampungan air di Kapuas Hulu yang nilainya mencapai ratusan miliar. Pasalnya pekerjaan proyek ini merupakan dibawah tanggung jawab dari BWSK 1 Pontianak.
Mangang Suhairi Plt Direktur PDAM Kapuas Hulu menyampaikan bahwa proyek air bersih Potan yang dianggap gagal tersebut masih menjadi tanggungjawab dari BWSK Pontianak.
“Sampai hari ini kita belum pernah ada terima hasil pekerjaan atau aset sumber air bersih Potan dari Pemerintah Pusat, ” katanya, Senin (20/10).
Mangang menjelaskan, bagaimana Pemkab Kapuas Hulu atau PDAM Kapuas Hulu bisa menerima hasil pekerjaan pembangunan sumber air bersih Potan Tanjung Lasa tersebut karena debit air yang dihasil oleh mereka itu tidak sesuai dengan perencanaan awal yakni 50 liter perdetik, sementara debit air yang dihasilkan hanya 25 liter perdetik. Sementara untuk jaringan mereka sudah sampai ke Instalasi Pengolahan Air.
“Setelah itu dari BWSK itu kembali membangun bak penampungan air di Desa Tanjung Lasa, namun waktu itu kami belum siap karena saat itu listrik belum ada. Namun mereka tetap membangun dan akhirnya belum berfungsi karena listrik dan pompa kita belum ada, ” ujarnya.
Dia mengatakan, pembangunan bak penampungan air di Desa Sibau Hilir tersebut merupakan rangkaian penunjang dalam proyek pembangunan sumber air bersih Potan Tanjung Lasa. Dari bak penampungan air ini, pihaknya meminta kepada pihak balai agar air yang masuk kedalam bak penampungan tersebut minimal 25 liter perdetik, namun setelah diuji air yang masuk hanya 11 liter perdetik.
“Jika saja air tersebut masuk kedalam bak penampungan itu sesuai dengan harapan kita, maka rencana kita akan memasang pompa untuk penyuplaian air ke desa Sibau maupun Mupa.
” Alasan inilah yang membuat kita juga belum bisa menerima hasil pekerjaan maupun aset mereka ini,. Karena percuma juga kita terima jika nanti menjadi beban kita kedepan, teruma beban pemeliharaan,” ungkapnya.
Mangang memastikan, untuk proyek sumber air bersih Potan yang diproyeksikan airnya mengalir hingga ke Kota Putussibau dipastikan tidak berjalan hingga saat ini.
Lanjut Mangang, dirinya tidak tahu berapa anggaran yang sudah dihabiskan untuk pembangunan bendungan Potan tersebut, apalagi untuk pembangunan embung pangkaran hingga bak penampungan air yang ada di Desa Sibau Hilir.
“Yang jelas proyek pembangunan bendungan Potan dan lainnya itu bukan tanggung jawab kita. Masih tanggung jawab BWSK Pontianak” ucapnya.
Dirinya berharap, terhadap proyek pembangunan bendungan Potan itu jika ingin berjalan sebagaimana mestinya, dari Pemerintah Pusat dapat mengevaluasi kembali jaringan yang ada.
“Dulu kita pernah melakukan pengecekan terhadap pembangunan bendungan Potan tersebut. Untuk bangunan bendungan itu standar saja, ” ujarnya.
Sebagai informasi dari data dan informasi yang diterima media ini bahwa ada beberapa proyek yang dibangun Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan sumber air bersih Potan ini, mulai dari pembangunan bendungan sumber air Potan dan pipanisasi di desa Tanjung Lasa yang nilainya mencapai kurang lebih Rp100 miliar diperkirakan dibangun tahun 2010-2013, embung pangkaran Dsa Tanjung Lasa Rp29 miliar tahun 2021 dan bak penampungan air yang nilainya Rp16 miliar tahun 2023.
Proyek yang dibangun ini pun dapat dikatakan gagal karena tidak ada yang berfungsi dan masyarakat di 3 desa dan Kota Putussibau pun tidak ada menikmati air bersih tersebut. (Opik)