
JurnalisKapuasHulu.com – Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan calon tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019 di Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara atas nama TW yang mangkir saat akan dimintai keterangan oleh Kejari Kapuas Hulu selama ini. Dia ditangkap di Pontianak, Jumat (21/06/2024).
“Calon tersangka ini merupakan Direktur dari CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksana pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019 dengan menggunakan ADD Rp1,2 miliar. Namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai,” kata Lasido Haritson Panjaitan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu.
Lasido mengatakan, setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yg timbul akibat kegaiatan tersebut sebesar Rp963 juta.
Lasido menjelaskan, bahwa calon tersangka telah dipanggil sebagi saksi sesuai alamat calon tersangka di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir. Sehingga Jum’at (21/06/2024) sekitar pukul 14.35 WIB calon tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan dproses hukum. Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Tersangka dsangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, ” pungkas Lasido. (Opik)